SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Peraturan Daerah Kaltim tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang sudah disetujui DPRD Kaltim-Pemprov Kaltim 46 pasal sebanyak 13 pasal terkait dengan larangan.
Larangan yang berlaku terhadap semua orang dan badan ini dimaksudkan untuk terciptanya tentram dan tertib jalan, sungai, saluran, danau, perairan pesisir, lingkungan, pendidikan, perizinan, sosial, kesehatan, barang milik daerah, kawasan tanpa rokok, kehutanan, pajak dan retribusi daerah, keadaan bencana, dan tertib lainnya sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Penanganan gangguan Trantibum sebagaimana diatur dalam Perda ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim,” kata Ketua Pansus Pembahas Raperda Trantibum DPRD Kaltim, H Harun Al Rasyid dalam Laporan Akhir Pansus yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, 16 November lalu.
Tiga pasal pertama terkait dengan larangan untuk menciptakan Tentram dan Tertib Jalan, Sungai, Saluran, Danau, dan Perairan Pesisir, Lingkungan, dan Pendidikan.
Pada Pasal 10 Perda ini disebutkan, setiap orang, lembaga dan badan usaha dilarang menghambat dan atau menutup fungsi ruang milik jalan provinsi tanpa izin, juga melarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau tempat balik arah yang dapat menganggu arus lalu lintas, kecuali oleh pihak yang berwenang.
Selain itu juga melarang setiap orang, lembaga dan badan usaha menempatkan barang di jalan provinsi, menggelar lapak dagangan atau sejenisnya, mendirikan warung tenda, warung semi permanen, atau sejenisnya, mendirikan bangunan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menggunakan trotoar, diatas saluran air dan bahu jalan sebagai tempat berjualan dan parkir kendaraan.
Selanjutnya untuk Tentram dan Tertib Sungai, Saluran, Danau, dan Perairan Pesisir, di Pasal 11 diatur bahwa setiap orang atau badan dilarang; (a) memanfaatkan air tawar, air laut atau danau yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk kepentingan komersial, kecuali mendapat izin dari Pejabat yang berwenang; (b) dilarang membuang sampah di sungai, sempadan sungai, danau atau perairan pesisir; dan atau (c) membangun tempat hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di atas jaringan irigasi teknis, bantaran sungai/kanal, danau, atau perairan pesisir, kecuali mendapat izin dari Pejabat yang berwenang.
Menurut Harun Al Rasyid, Perda Trantibum di Pasa 12 mengatur Tenteram dan Tertib Lingkungan, dimana, setiap orang atau badan dilarang; (a) mencoret-coret, mengotori, merusak, menulis, melukis/menggambar, memasang/menempelkan iklan/reklame di dinding/tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang dan sarana umum lainnya.
Kemudian (b) dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalaur hijau, taman dan tempat umum; (c) dilarang membuang, menumpuk dan atau membakar sampah di jalur hijau, taman, dan tempat lain, kecuali pada tempat yang telah disediakan; (d) dilarang melakukan perbuatan atau tindakan yang berakibat terjadi kerusakan pagar taman, jalur hijau, atau taman berserta kelengkapannya; (e) dilarang berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau, taman, dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Kemudian untuk mewujudkan Tentram dan Tertib Pendidikan, di Pasal 13 Perda ini ditegaskan bahwa peserta didik dilarang; (a) berada di laur sekolah atau bepergian pada jam pelajaran tanpa izin lembaga pendidikan yang bersangkutan; (b) dilarang mengikuti kegiatan kampanye politik dengan menggunakan pakaian seragam/seragam sekolah atau sedang mengikuti program kegiatan belajar mengajar; dan (c) dilarang menggunakan atribut, lambang atau simbol yang dilarang di lingkungan sekolah.
“Pelanggaran atas larangan, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan; tertulis; penghentian kegiatan sementara; penghentian tetap kegiatan; pencabuatan sementara izin; pencabutan tetap izin, penghentian sementara pelayanan umum; pemulihan fungsi ruang; penutupan lokasi; denda administratif; pembongkaran; dan atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Harun Al-Rasyid.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Perda Kaltim