SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Peraturan Daerah Kaltim tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di bidang Kesehatan melarang setiap orang tanpa izin menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional.
Hal itu dikatakan anggota Pansus Pembahas Perda tentang Trantibum di DPRD Kaltim, DR. H J Jahidin pada Niaga.Asia, Sabtu (02/12/2023).
Perda yang sudah disetujui DPRD Kaltim-Pemprov Kaltim untuk disahkan ini, juga melarang setiap orang menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan dan atau tindankan medis.
“Setiap orang juga dilarang membuat, meracik, menyimpan dan/atau menjual obat-obatan tanpa izin sesua peraturan perundang-undangan,” ungkap Jahidin.
Kemudian untuk Tentram dan Tertib Perizinan, di Pasal 14 Perda tentang Trantibum, diatur bahwa, setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha yang oleh peraturan perundang-undangan wajib memiliki izin, dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum mendapatkan izin.
“Intinya dilarang melakukan kegiatan usaha terlebih dahulu sambil memproses izin ke Pejabat yang berwenang di Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Sedangkan Satpol PP Provinsi bekerjasama dengan perangkat daerah terkait melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Perda Trantibum.
Menurut Jahidin, dalam menciptakan Tenteram dan Tertib Sosial, di Pasal 15 Perda tentang Trantibum, ditegaskan, setiap orang dilarang meminta sumbangan yang dilakukan secara sendiri atau bersama-sama di Fasilitas Umum, kecuali mendapat izin dari Pejabat berwenang, dilarang mengemis, mengamen, berjualan, mengelap mobil di Fasilitas Umum.
“Setiao orang juga dilarang menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, dan pendagang asongan, dan atau melakukan perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,” lanjut politisi PKB dari Dapil Samarinda ini.
Diterangkan pula, Perda Trantibum bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif serta menumbuhkan rasa dalam berperilaku bagi setiap orang anggota masyarakat.
“Perda ini memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Provinsi Kaltim,” tegas Jahidin.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Perda Kaltim