NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dua pelajar SMA, masing-masing dari Nunukan dan Sebatik yang mengedar dan memperdagangkan narkotika cair MDMB-Butinaca kepada pelajar pemakai Vave/Rokok Elektrik tetap dapat dipenjara atau diproses hukum sebab, MDMB-Butinaca secara resmi sudah dimasukkan Kementerian Kesehatan ke narkotika golongan I.
Meski narkotika cair MDMB-Butinaca ini belum dicantumkan dalam UU tentang Narkotika, tapi pengguna dan pengedarnya tetap bisa dihukum sebab, sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Permenkes itu sudah memasukkan MDMB-Butinaca ke kelompok narkotika golongan I
Demikian dijelaskan Ketua Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Nur Rahmat pada niaga.asia, Kamis (8/8/2024).
“Narkotika cair ini mulai masuk Nunukan sejak tahun 2023 dengan sasaran kalangan pelajar pengguna vave,” sambungnya.
baca juga:
BNNK Nunukan: Dua Pelajar SMA Nunukan dan Sebatik Berdagang Narkotika Cair ke Pemakai Vave
Narkotika cair MDMB-Butinaca ditetapkan sebagai narkotika golongan I dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Pada daftar narkotika golongan I nomor urut 177 dijelaskan bahwa 4-Fluoro MDMB-BINACA mengandung metil 1H-indazol – 3 karboboni amino 3-3 dimetilbutanoat, termasuk campuran rasemet dan semua stereoisomernya.
“Tapi penerapan hukumnya belum diatur dalam Undang-Undang (UU) RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tapi masuk narkotika golongan I,” sebutnya.
Rahmat menjelaskan, semua obat-obatan ataupun zat kimia yang masuk narkotika golongan I hanya bisa digunakan untuk tujuan tertentu seperti pengembangan ilmu atau penelitian tentang kandungan dari zat di maksud.
“Liquid temuan BNNK sudah kita uji laboratorium, hasilnya positif memiliki kandungan MDMB-Butinaca,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan BNNK Nunukan, liquid vave yang dipakai di kalangan pelajar ada yang murni (tanpa kandungan narkotika) dan ada pula liquid setelah dibeli dicampur dengan narkotika cair.
Salah seorang pelajar putri di Sebatik yang menjual narkotika cair, menurut Nur Rahmat, sudah diamankan. Pelajar tersebut mengaku mendapatkan narkotika cari dengan cara membeli di Tawau, Sabah, Malaysia, sekitar RM 600 atau setara Rp 2 juta per botol ukuran sedang.
Pelajar di Sebatik tersebut, kemudian memasarkan narkotika cair tersebut ke Nunukan, juga melalui seorang pelajar SMA. Pelajar di Nunukan ini yang menjual lagi ke kalangan pelajar pengguna Vave seharga Rp50 ribu per tetes untuk dicampur ke liquid vave.
Cairan mengandung narkotika yang ditemukan BNNK Nunukan berwarna putih bening, atau sangat berbeda dengan warna liquid vave, yang biasanya berwarna coklat atau kuning muda dan memiliki rasa.
“Narkotika cair ini dikombinasikan pelajar dengan liquid, karena kalau digunakan langsung tanpa campuran, bisa mengakibatkan kejang-kejang hingga ganguan jantung,” beber Rahmat.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Narkotika