Perempuan Tersangka Pembunuh Yohanes Sutoyo Ternyata Janda Beranak Enam

Tersangka pembunuh Yohanes Sutoyo, BA ternyata janda beranak enam. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tersangka pembunuh Yohanes Sutoyo (43), staf honorer bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, yang tak lain adalah kekasihnya dalam 3 tahun terakhir, BA alias Emi (38), janda beranak enam.

Emi nekat menusuk leher Yohanes ditengah malam buta, karena kecewa tidak kunjung dinikahi korban. Emi sejak tahun 2020 berkenalan dengan korban dan sejak saat itu, keduanya menjalin hubungan asmara layaknya suami istri tanpa status pernikahan.

“Pelaku ini sudah sering kali tanya ke korban soal status mereka, pelaku juga minta dinikahi karena tetangga di sekitar rumahnya sudah banyak tanya,” kata Kapolsek Kota Nunukan Iptu D Barasa pada Niaga.Asia, Kamis (27/06/2024).

baca juga:

Pegawai Honorer Pemkab Nunukan Dibunuh Kekasihnya Sendiri

Menurut Barasa, polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini, karena pelapor sekaligus pelaku, Emi  membuat  keterangan palsu rekayasa bahwa pembunuhan dilakukan orang lain berinisial UN yang masuk rumahnya dengan hanya mengenakan celana dalam.

UN yang masuk rumah, kata Emi berusaha mengajaknya berhubungan badan, namun karena perbuatan itu diketahui oleh korban, UN langsung menusuk leher korban menggunakan pisau.

“Tersangka Emi ini membuat cerita seolah-olah korban dibunuh oleh UN, padahal dia sendiri pelakunya karena terbawa rasa kecewa tidak dinikahi,” ujarnya.

Usai menghabisi nyawa korban, Emi menuju dapur mencuci pisau digunakan menikam korban. Pelaku yang panik sempat juga sempat berupaya melarikan diri, namun niat batal karena tetangga telah berdatangan karena mendengar teriakan minta tolong.

Selama menjalani pemeriksaan, pelaku tidak menunjukkan rasa bersalah ataupun ketakutan. Sikap tenang ini membuat penyidik kesulitan, apalagi keduanya memiliki hubungan asmara yang cukup lama.

“Setelah menikam korban, Emi mondar-mandir di rumah teriak-teriak minta tolong ke warga sambil menunjuk dari mana kamu masuk, pergi kamu,” tuturnya.

Penyidik Polsek kota Nunukan mengkategorikan pembunuhan yang dilakukan oleh BA terhadap teman pria atau kekasihnya sebagai pembunuhan berencana karena diawali dengan cekcok adu mulut atau pertengkaran.

“Kenapa dikategorikan pembunuhan berencana karena pelaku dengan sadar mengambil pisau di dapur lalu menusukkan pisau ke leher dan dada korban,” kata Barasa.

Terhadap perbuatan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dimana Pasal 340 menerangkan barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara seumur hidup.

Sedangkan pada Pasal 338 KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain karena mati diancam hukuman selama-lamanya 25 tahun, adapun bunyi Pasal 351 ayat (3) adalah jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, maka ancam hukuman selama 7 tahun.

“Ada 3 Pasal KUHP digunakan Polisi dalam pemeriksaan kasus tewasnya Yohanes Sutoyo (43), staf honorer bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan itu,” pungkasnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: