Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 Atur Keja Sama Pemprov dengan Media

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. (Foto Nai/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pada tanggal 16 Desember 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur  resmi mengundangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pergub yang mengatur kerja sama Pemprov Kaltim dengan media (perusahaan pers) ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem media yang lebih terorganisir dan profesional, sekaligus meningkatkan kualitas penyampaian informasi kepada publik.

Pergub ini juga memperjelas tata kelola media, baik yang sudah mapan maupun media baru atau  sedang berkembang.

Sri Wahyuni, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, mengungkapkan, ada respons yang beragam terkait implementasi Pergub ini.

“Ada yang merasa kurang setuju, ada juga yang mendukung,” ujarnya, Rabu (22/1/2025) di kantor Diskominfo Kaltim.

PERGUB_49_20241

Namun, Sri menegaskan bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah untuk menjadikan media sebagai profesi yang dihargai dan diakui, dengan standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Sri, penting bagi media untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi, yang tercermin dalam pengelolaan yang baik dan bertanggung jawab.

“Media harus memiliki badan hukum yang jelas, manajemen yang baik, dan melakukan publikasi  secara rutin dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Dia juga menekankan pentingnya media yang independen, sehingga  dapat menyampaikan informasi secara objektif tanpa terpengaruh kepentingan tertentu.

“Media erat kaitannya dengan wartawan. Wartawan sebagai profesi harus menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik yang berlaku. Kami juga ingin media yang profesional, bukan hanya yang sekadar menyampaikan berita,” tambahnya.

Meskipun demikian, Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa media yang baru berkembang di Kaltim tidak akan dihalangi untuk berpartisipasi dalam ekosistem media ini.

“Media yang baru tumbuh juga bisa diundang, asalkan mereka terus berbenah, terdaftar dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Yang penting adalah kita akan terus membina dan mendukung media untuk menjadi lebih baik,” kata Sri.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, HM Faisal, menambahkan bahwa sosialisasi terkait Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Insya Allah, setelah perayaan Imlek atau Gong Xi Fa Cai, sebelum Hari Valentine, kita akan melakukan sosialisasi,” ujar Faisal.

Faisal menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait tentang bagaimana pengelolaan media komunikasi publik yang baik, serta memberikan kesempatan bagi media baru untuk berkembang dengan bimbingan yang tepat.

“Kami akan menjelaskan bagaimana prosedur pengelolaan media yang sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. Kami juga akan memastikan bahwa setiap media yang terlibat di sini memiliki izin yang sah dan mengikuti prosedur yang benar,” tambahnya.

Peraturan Gubernur ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pemerintah daerah dan media dalam menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur.

Diharapkan pula bahwa dengan adanya regulasi yang lebih terstruktur, media di Kaltim bisa terus berkembang dengan lebih profesional, berintegritas, dan tetap menjaga independensinya dalam menjalankan tugas jurnalistik.

”Dengan adanya sosialisasi yang direncanakan, para pelaku media di Kaltim, baik yang sudah beroperasi lama maupun yang baru, diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Pergub ini untuk meningkatkan kualitas komunikasi publik di provinsi ini.” pungkasnya.

Penulis : Nai | Editor : Intoniswan

Tag: