Perguruan Tinggi dapat Jatah Tambang, Ketua DPRD Kaltim: Secara Pribadi Saya Kurang Sreg

Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud. (UpdateKaltim.com/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Hasanuddin Mas’ud, mengaku secara pribadi kurang sreg dengan rencana pemerintah di RUU Minerba memberi prioritas kepada perguruan tinggi mempunyai wilayah tambang mineral logam dan izin usaha pertambanganmineral logam.

“Kebijakan ini bisa menimbulkan lebih banyak masalah, terutama dari segi aspek lingkungan dan pengawasan aktivitas pertambangan,” ujar Hamas, sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud menjawab Niaga.Asia, Kamis malam (6/2/2025).

Meski secara pribadi Hamas mengaku kurang sreg, tapi sebagai unsur pemerintahan di daerah, Hamas ikut keputusan pemerintah nanti di UU MInerba yang baru.

“Apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat, kita di daerah akan patuh,” ujar Hamas.

Hamas menyoroti berbagai permasalahan yang selama ini belum terselesaikan akibat industri pertambangan, khususnya di Kaltim. Salah satunya adalah banyaknya lubang bekas tambang yang tidak direklamasi dan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.

“Kita masih menghadapi persoalan lubang tambang yang terbengkalai, pencemaran lingkungan, hingga konflik sosial dengan masyarakat. Jika perguruan tinggi juga diberikan izin usaha pertambangan, saya khawatir pengawasannya akan semakin sulit,” terangnya.

Atas dasar itu, politikus Golkar ini mendukung aksi penolakan sejumlah mahasiswa di Bumi Mulawarman terhadap usulan pemberian WIUP bagi perguruan tinggi. Ia menyatakan bahwa dirinya memiliki pandangan yang sejalan dengan mahasiswa dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Kita satu tujuan, kita lebih menyayangi lingkungan kita karena kita tinggal di Kalimantan,” tegasnya.

Menurut Hamas, DPRD tetap menampung berbagai aspirasi terkait rencana pemerintah pusat memberi izin tambang mineral logam dan akan menyampaikan kepada pemerintah pusat.

“Kita di DPRD hanya bisa menampung aspirasi dan meneruskannya ke pemerintah pusat. Karena aturan ini bukan keputusan daerah, melainkan bagian dari regulasi Undang-Undang Minerba,” tutupnya.

Penulis: Lydia Apriliani – Editor: Intoniswan

Tag: