SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kepolisian mengeluarkan peringatan keras kepada juru parkir (Jukir) liar yang meresahkan warga Samarinda. Aparat penegak hukum itu mengkategorikan tarif parkir Jukir liar sebagai pungutan liar (Pungli).
Warga mengeluhkan meski membayar mahal tarif parkir di sejumlah kawasan di Samarinda. Bahkan, di kawasan Tepian Mahakam misalnya, di seberang Komplek Islamic Center Jalan Slamet Riyadi, parkir bertarif Rp 7.000-Rp 10.000 per kendaraan roda dua sempat jadi sorotan di media sosial.
Polresta Samarinda meminta masyarakat yang dirugikan ulah Jukir liar, melapor ke Polresta Samarinda melalui berbagai sarana dan fasilitas pengaduan ke kepolisian.
“Pungutan belum ada dasar, tidak dilengkapi aturan peraturan daerah yang berlaku, itu masuk kategori Pungli,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda ditemui Selasa 4 Juli 2023.
Pungli merupakan salah satu pelanggaran hukum, dan pelakunya dipastikan akan mendapatkan penindakan.
Baca juga: Jurus Pemkot Samarinda Atasi Jukir Liar
“Sampaikan ke kami, Polri, di Polresta Samarinda (maupun jajaran Polsek) dengan bukti yang cukup, kita lakukan penindakan,” ujar Eko Budiarto menegaskan.
“Sebagai Ketua Satuan Tugas, dari sisi Pungli, kita akan lakukan penindakan,” sebut Eko Budiarto, yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli Kota Samarinda.
Satgas Sapu Bersih Pungli memastikan penindakan tanpa batas terhadap pelaku Pungli parkir.
“Sampai ke akar-akarnya, tanpa ada batas. Agar masyarakat kota Samarinda aman dan tenteram,” Eko Budiarto menambahkan.
“Saya minta, hal-hal yang mengarah kepada Pungli, segera berhenti mulai dari sekarang,” seru Eko Budiarto.
Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi
Tag: Jukir LiarPeristiwaPolresta SamarindaPolriPungliPungutan LiarSamarinda