SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kepolisian mengeluarkan peringatan keras, agar warga menghentikan aktivitas mengecer bahan bakar minyak (BBM) lewat mesin dispenser yang sering disebut POM Mini atau Pertamini di Samarinda.
Peringatan itu dikeluarkan Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, berkaitan dengan terbakarnya mobil, mesin dispenser Pertamini hingga kios sembako, di Jalan KH Wahid Hasyim II, Minggu 3 Desember 2023.
Dari peristiwa itu, polisi menetapkan Basir, 55 tahun, sebagai tersangka, dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
“Kita imbau ke masyarakat. Imbauan ini langkah awal dari kami sebagai upaya preemtif (pendekatan), bahwa kegiatan pengangkutan dan meniagakan BBM bersubsidi terkait penugasan khusus itu pidana,” kata Ary Fadli saat konferensi pers, Selasa 5 Desember 2023.
Ary Fadli bilang Pertalite termasuk BBM penugasan khusus.
Baca juga : Basir Tersangka Peristiwa Mobil, Pertamini Hingga Warung Terbakar di Samarinda
“Yang masih jual (Pertalite) dan bahan bakar lainnya itu pidana. Satu sisi melanggar pasal, dan keamanan sangat-sangat tidak memenuhi syarat, dan bisa mengakibatkan kerugian warga sekitar,” ujar Ary Fadli.
Kebakaran disebabkan aktivitas penimbunan BBM, sering disebut pengetapan BBM subsidi di Samarinda bukan hal baru.
“Sudah kesekian kalinya. Tolong yang masih berjualan, meniagakan BBM melalui POM Mini, segera hentikan aktivitas itu,” Ary Fadli mengingatkan.
Masih disampaikan Ary Fadli, aktivitas Pertamini berinbas pada antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Samarinda.
“Ada antrean. Terpenting, paling utama adalah keselamatan masyarakat. Jadi camkan, pikirkan kembali (bagi pelaku penjualan BBM lewat Pertamini),” demikian Ary Fadli.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: Ary FadliBBM SubsidiPenimbunan BBMPenyalahgunaan BBM SubsidiPeristiwaPertaminiPolriSamarinda