SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN, Gabriel Triwibawa mengatakan, perjalanan melakukan revisi RTRW Provinsi Kaltim ini betul-betul sangat lancar dan sangat cepat.
“Sedikit provinsi yang telah menyelesaikan revisinya, seperti Papua Barat Jawa Barat, Sulawesi Tenggara dan Provinsi Kaltim. Dan Kaltim menjadi menjadi salah satu provinsi yang telah mendapatkan Persetujuan Substansi dari lima provinsi yang ditargetkan Stranas KPK RI yaitu Riau, Papua, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat dan Kalimantan Timur,” kata Gabriel Triwibawa usai menandatangani berita acara serah terima dokumen Persetujuan Substansi Rencana Peraturan Daerah RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2042 dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Kaltim, HM Syirajudin, di Kantor Gubernur Kaltim, Jum’at (10/3/2023).
“Jadi sangat sedikit provinsi yang telah menyelesaikan revisi RTRWnya, sehingga saya sungguh menghaturkan terima kasih. Artinya kami di Kementerian ATR/BPN telah membantu dan mendorong, serta mendukung apa yang telah dilakukan Provinsi Kaltim, kami sangat bangga karena apa yang kita lakukan bisa menghasilkan sesuatu yang cepat, dan sesuatu yang sangat berharga,” jelas Gabriel.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda melaporkan, revisi RTRW Perda Nomor 1 tahun 2016 Provinsi Kaltim ini diawali pada tahun 2020, dengan melaksanakan penyusunan materi teknis dan Ranperda RTRW Kaltim melalui bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN.
“Kemudian seiring ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan perlu dilakukan integrasi tata ruang, pada matra darat dan matra laut, sehingga pada tahun 2021 dilaksanakan pengintegrasian Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang RZWP3K Provinsi Kaltim ke dalam dokumen Ranperda RTRW Provinsi Kaltim,” tandasnya.
Kemudian pada 18 November 2022, lanjut Aji Muhammad Fitra, telah dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektor yang dihadiri Wagub Kaltim, Dirjen tata ruang. Dari 13 tahapan telah dilalui dan pada 8 Februari 2023 telah diterbitkan surat persetujuan substansi atas Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2042.
“Dengan diterbitkannya persetujuan substansi, maka tahapan selanjutnya yang perlu dilalui adalah persetujuan bersama gubernur Kaltim dan DPRD Provinsi Kaltim untuk dapat dilanjutkan evaluasi Ranperda ke Kemendagri,” tambahnya.
Sumber: Biro Adpim Setdaprov Kaltim | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim