Perkara Tambang Ilegal di Sebakis, Kejaksaan Menunggu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Eksavator barang bukti dalam perkara tambang batu gunung ilegal di pulau Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan . (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Nunukan dalam dua perkara tambang (batu gunung dan pasir) ilegal di Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, tinggal menunggu Polres Nunukan menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti berupa eksavator mini dan dua unit dump truk.

“Untuk berkas perkaranya sendiri sudah lengkap,”  kata Jaksa Peneliti Berkas Perkara di Kejari Nunukan, Nanda Bagus pada Niaga.Asia, Selasa (14/05/2024).

Menurut Nanda, dalam perkara tambang batu gunung ilegal dengan tersangka ST, Jaksa masih mengatur mekanisme pelimpahan barang bukti berupa 1 unit alat berat eksavator mini dan 2 unit dump truk masih berada di Sebakis.

“Barang bukti perkara ST, baru linggis dan palu ukuran besar yang sudah dibawa ke Nunukan,” sebutnya.

Untuk itu, kata Nanda, Jaksa masih menunggu informasi lanjutan dari Kepolisian, apakah barang dibawa ke Nunukan atau tidak perlu dihadapkan ke Kejaksaan dengan alasan terkendala pengangkutannya.

Untuk mengatasi masalah transportasi barang bukti dari Sebakis ke Nunukan, penyidik di Polres Nunukan dapat mengajukan surat ke Kejari Nunukan dengan menyatakan barang bukti dititip di Polsek terdekat dimana barang bukti berada.

“Solusi tercepatnya adalah barang bukti bisa dititipkan di Polsek, dengan catatan  harus dilengkapi dengan administrasi yang menerangkan bahwa barang bukti benar-benar ada di Polsek,” tambahnya.

Sementara dalam perkara tambang pasir ilegal dengan tersangka LJ, menurut Nanda, tidak ada masalah sebab, barang buktinya berupa mesin alkon dan pipa berukuran besar dan lainnya telah berada di Polres Nunukan.

“Tersangka tidak menjalani penahanan karena mengajukan penangguhan di Polres Nunukan,” bebernya.

Kedua tersangka  dengan Pasal 158 Junto 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: