SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun jadi 9 tahun, dimana oleh sebagian politisi di DPR RI ditanggapi gestur bisa saja diakomodir.
“Wacana tersebut justru akan berdampak buruk terhadap demokrasi dan kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa,” ucap Sigit, Selasa (7/2/2023).
Menurut Sigit, usulan para kades menjabat 9 tahun terlalu lama. Usulan ini tentu sangat berpengaruh terhadap proses kaderisasi kepemimpinan menjadi terlalu lambat, jadi tidak sehat, terutama di tingkat desa.
“Aturan yang sudah ada di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk masa jabatan 6 tahun sudah bagus, karena seorang kades dapat mengikuti pemilihan selama 3 kali masa jabatan.
“Itu sudah cukup, kalau mau diperpanjang lagi tentu ini sangat lama,” ujarnya.
Hal yang perlu jadi perhatian, lanjut Sigit, jika periode pergantian kades terlalu lama, misalnya 9 tahun, maka peluang untuk melakukan tindakan korupsi atau penyelewengan dana juga akan semakin besar.
“Jadi semakin lama dia berkuasa, semakin rentan dia menguasai karena sudah nyaman dengan posisi yang diduduki, bahkan bisa ada kecenderungan untuk melakukan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” tegas Politikus PAN ini.
Sigit juga juga mempertanyakan terkait usulan tersebut jabatan kades 9 tahun usulan kades saja atau juga keinginan masyarakat desa. Terkadang kepala desa lupa apa yang menjadi perbincangan masyarakat.
“Mungkin saja masyarakat desa tidak menginginkan perpanjangan masa jabatan Kades dan lebih membutuhkan pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tandasnya.
Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan
Tag: PilkadesSigit Wibowo