BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pertamina Patra Niaga mengumumkan penyesuaian harga baru Pertamax yang berlaku mulai Sabtu 10 Agustus 2024 mulai pukul 00.00 Wita.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya saing harga BBM RON 92 di Indonesia, sambil memperhitungkan fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Commrel & CSR Kalimantan menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap tren harga minyak global.
“Penyesuaian harga ini adalah bagian dari upaya kami untuk menyeimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Meskipun ada lonjakan dalam harga minyak dunia sejak akhir trimester pertama, harga BBM non-subsidi kami tetap stabil sejak Maret 2024,” kata Arya melalui keterangan tertulis diiterima niaga.asia, Minggu 11 Agustus 2024.
Di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, yang menerapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen, harga Pertamax kini menjadi Rp 14.000, naik dari sebelumnya Rp 13.500 per liter.
Sementara itu, di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara dengan PBBKB sebesar 10 persen, harga Pertamax menjadi Rp 14.300 per liter, sebelumnya Rp 13.800.
Arya menambahkan bahwa penyesuaian harga ini juga berlaku bertahap pada produk BBM non-subsidi lainnya, termasuk Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series, yang telah mengalami penyesuaian awal Agustus lalu.
“Penetapan harga ini mengikuti regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan dari Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formula harga bahan bakar umum. Kami memastikan bahwa harga ini tetap bersaing dengan kualitas yang setara,” demikian Arya Yusa Dwicandra.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: Harga BBM KaltimKaltimPertamaxPertamina Patra Niaga