SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mengingatkan DPRD Kaltim, setelah disahkan Perda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Serta Perlindungan Masyarakat, wajib dialokasikan anggaran untuk Satpol Pamong Praja sebagai penyelenggara Perda Tibum dan Linmas.
Akmal Malik menyampaikan hal itu dalam pendapat akhirnya setelah menyetujui Raperda Penyelenggaraan Tibum dan Linmas menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud, Kamis (16/11/2023).
Menurut Akmal Malik, hampir di semua provinsi di Indonesia, setiap tahun Satpol PP Pemprov tak mendapat alokasi anggaran memadai dalam melaksanakan Tibum dan Linmas, padahal itu urusan wajib Pemprov.
“Di Kaltim nanti, setelah Perda Tibum dan Linmas disahkan, Satpol PP harus dialokasikan anggaran yang memadai,” ujarnya.
Pj Gubernur juga berjanji mempercepat proses fasilitasi Raperda Tibum dan Linmas di Kemendagri, sehingga bisa cepat disahkan sebagai Perda di DPRD Kaltim.
“Kebetulan fasilitasi Raperda tersebut juga saya yang membawahkan,” kata Akmal Malik yang juga Dirjen Otonomi Daerah di Kemendagri.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin dalam interupsinya mengingatkan Pj Gubenur bahwa jumlah PNS di Satpol PP sangat terbatas, hanya sekitar 77 orang, padahal bertanggung jawab menyelenggarakan penegakan Perda.
“Tidak hanya PNS Satpol PP perlu ditambah, tapi juga penyidik PNS,” sarannya.
Menurut pensiunan Polri ini, penegakan Perda tak bisa efektif kalau Penyidik PNS sangat sedikit.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: APBDDPRD KaltimPemprov KaltimSamarinda