Pj Gubernur Kaltim Minta Pelindo Hentikan Aktivitas Pengumpulan dan Pengapalan Batubara di Pelabuhan KKT Balikpapan

Aktivitas pengumpulan dan pengapalan batubara dalam kawasan KKT  (sisi kiri) di luar persetujuan Pemprov Kaltim dan di luar perjanjian kerja sama antara Pemprov Kaltim-Pelindo. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur  (Kaltim) Akmal Malik minta kepada Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) untuk memerintahkan kepada direksi PT Pelindo Terminal Petikemas selaku salah satu pemegang saham PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), untuk selanjut memerintahkan direksi PT KKT di Balikpapan.

Pertama;  segera menghentikan aktivitas pengumpulan dan pengapalan batubara di Pelabuhan PT KKT dan melakukan pembenahan pengelolaan pelabuhan tersebut.

Kedua; mengoperasikan Dermaga Curah Terminal Multipurpose PT KKT semata-mata hanya untuk mendukung kelancaran arus logistik pembangunan IKN (Ibu Kota Negara).

Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Niaga.Asia, permintaan Pemerintah Provinsi Kaltim tersebut disampaikan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik dalam suratnya tertanggal 6 Juni 2024. Sedangkan yang dijadikan dasar untuk menyurati PT Pelabuhan Indonesia adalah surat DPRD Kaltim tanggal 03 Juni 2024 dan surat Ditjend Perhubungan Laut tanggal 31 Mei 2024.

DPRD Kaltim dalam suratnya Nomor: 000.1.2.2/III.1-727/Set.DPRD tanggal 03 Juni 2024 yang ditujukan ke Pj Gubernur Kaltim, perihalnya adalah; Permintaan Penghentian Aktivitas Pengumpulan dan Pengapalan Batubara di Pelabuhan PT KKT.

Sedangkan surat Ditjend Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor:A.620/AL.308/DJPL, tanggal 31 Mei 2024 terkait  dengan Uji Coba Pengoperasian Dermaga Curah Terminal Multipurpose Kaltim Kariangau Terminal di Pelabuhan Balikpapan.

Dok Niaga.Asia

Menurut Akmal Malik, berdasarkan temuan Pansus DPRD Kaltim Pembahas LKPJ Gubernur kaltim 2023  di KKT tanggal 16 Mei 2024, ditemukan adanya aktivitas pengumpulan dan pengapalan batubara di Pelabuhan PT KKT terindikasi belum memenuhi ketentuan hukum.

DPRD Kaltim berpendapatkan, berdasarkan persetujuan perpanjangan uji coba Dermaga Curah Terminal Multipurpose PT KKT yang diterbitkan Dirjen Perhubungan Lalut,  Dermaga Curah diperuntukkan sema-mata hanya untuk mendukung kelancaran arus logistik pembangunan IKN.

Aktivitas pengumpulan dan pengapalan batubara di KKT sendiri, berdasarkan dokumen yang diperoleh niaga.asia,  diselenggarakan Pelindo sebagai operator pelabuhan antara tahun 2016-2020  tanpa persetujuan Pemprov Kaltim. Saat itu yang menjadi Dirut PT KKT adalah Basir.

Aktivitas pengumpulan dan pengapalan batubara di KKT sendiri tanpa prosedur tersebut juga diusut Kejari Balikpapan sejak akhir tahun 2020, tapi hingga kini perkaranya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: