Polda Jatim Ringkus Komplotan Judi Online Internasional di Banyuwangi, Nilai Rp200 Miliar

Kasubdit 2 Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat memberikan keterangan pers, Kamis (12/12/24). (Foto Humas Polda Jatim)

SURABAYA.NIAGA.ASIA – Kepolisian Daerah Jawa Timur, berhasil menangkap komplotan operator judi online (judol) jaringan internasional hingga sindikat pencucian uang yang terorganisir dengan  nilai transaksi Rp200 miliar di Banyuwangi.

Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka diamankan dua diantaranya berinisial MAS (22) dan MWF (18) yang berperan mempromosikan website judol melalui Instagram.

“Kami juga mengamankan STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening, kemudian EC (43) dan ES (47) sebagai penjabat perusahaan fiktif,” ujar, Kasubdit 2 Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dilansir dari laman rmol, Kamis (12/12/24).

Selanjutnya ia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus judol tersebut bermula dari tim yang menemukan dua akun Instagram dengan nama pengguna @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang mempromosikan situs judi online. Sehabis itu, dua pemilik akun ditangkap di Kabupaten Banyuwangi pada Rabu, 6 Desember 2024.

Saat ditelusuri, kedua akun itu terbukti mempromosikan situs judol, di antaranya KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan SMA.

Ia mengungkapkan pengembangan kasus ini tak berhenti, tim melakukan pendalaman dan kemudian menangkap STK dan PY yang berperan penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online.

Kepada penyidik, STK mengaku mengenal sosok RY yang kini DPO ketika bekerja di Kamboja sebagai admin perjudian online selama 6 tahun sejak 2016 hingga 2022.

“STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp2,5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta,” ujar Kasubdit 2 Siber.

Bila dihitung, omzet yang didapat dari komplotan perjudian online itu selama kurun waktu 6 bulan mencapai Rp200 miliar.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menetapkan tiga buronan yakni RY, SW dan DC. “Kami masih memburu tiga pelaku lagi, mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina,” jelasnya.

Diketahui bahwa dari pengungkapan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai senilai lebih Rp4,9 miliar lebih, beberapa unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Hp, 375 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, 3 buku Akta pendirian PT dan 1 bundel Slip Transfer.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008, Pasal 81 dan Pasal 82 UU 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU 8/2010 dan/atau Pasal 303 KUHP. @

Tag: