BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 8 kilogram di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar) senilai Rp 12 miliar.
Operasi itu dilakukan Jumat 15 November 2024, di tiga lokasi berbeda, yaitu salah satu rumah makan di Jalan Makroman, Samarinda, sebuah ruko di Jalan Sungai Lima, Kecamatan Anggana, Kukar, dan sebuah rumah di tepi Sungai Handil, Kecamatan Anggana, Kukar.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di daerah Makroman. Pada pukul 18.00 Wita, tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial R yang membawa 50 gram sabu di saku celananya.
“Setelah diinterogasi, tersangka R menunjukkan lokasi penyimpanan sabu lainnya di sebuah Ruko di Anggana. Dari situ, kami menemukan 12 bal paket sabu,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Rhezky Satya saat konferensi pers, Kamis 21 November 2024.
Pengembangan lebih lanjut membawa polisi ke lokasi ketiga, sebuah rumah di tepi Sungai Handil. Di lokasi itu, polisi menemukan lagi 7 kilogram sabu.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah 30 bungkus sabu dengan berat bruto 8.079 gram atau netto 7.660 gram, senilai Rp 12,18 miliar.
“Sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 80.790 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Rhezky.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu timbangan digital, dua tas ransel, satu bundel plastik klip, dan satu sepeda motor. Tersangka R kini ditahan di Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut pengakuan R, sabu tersebut berasal dari bosnya, seorang warga negara Malaysia. Dia sudah dua kali menerima barang dari negeri jiran itu. Pertama seberat 5 kilogram yang sudah habis terjual, dan kali ini sebanyak 10 kilogram, di mana delapan kilogram masih tersisa.
“Barang dikirim melalui kurir dari Malaysia ke Anggana tanpa interaksi langsung antara R dan kurir,” terang Rhezky.
R juga mengaku bahwa sabu tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil sesuai perintah bosnya, mulai dari 50 gram hingga 10 gram, untuk dijual secara eceran.
Polda Kaltim terus mendalami kasus ini, termasuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” jelas Rhezky.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: Kutai KartanegaraNarkobaPolda KaltimPolriSabuSamarinda