NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Satu unit mobil Terios dan seorang sopir diamankan polisi atas dugaan menyelundupkan 5 Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) ilegal ke Malaysia, melalui jalur perbatasan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Sabtu 4 Februari 2023.
“Pelaku diamankan atas dugaan percobaan penyelundupan manusia atau perseorangan untuk ditempatkan sebagai PMI ilegal,” kata Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hertanto kepada niaga.asia, Minggu.
M Supriadi (21), warga Kanduangan RT 03, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris selaku sopir diamankan dalam sebuah mobil bersama 5 orang calon PMI usia dewasa beserta barang bawaannya.
Pelaku diamankan saat mobil berwarna silver berpenumpang C-PMI ilegal itu berada di sekitar pelabuhan speedboat Sei Ular dan hendak menuju wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia, sekitar pukul 12.30 Wita.
“Kelompok C-PMI ilegal ini dari Nusa Tenggara Timur (NTT), mereka hendak dimasukkan ke Malaysia melalui jalur tikus,” ujar Sony.
Penangkapan 5 PMI ilegal membuka informasi baru adanya PMI lainnya yang juga akan diselundupkan oleh Supriadi. Para PMI tersebut datang ke Nunukan menggunakan KM Bukit Siguntang, kemudian dibawa menuju Sei Ular. PMI lainnya yang ditemukan di rumah Supriadi terdiri 4 orang dewasa dan 1 orang anak-anak.
Masing-masing C-PMI mengaku diminta uang transportasi Ringgit Malaysia (RM) 500 sampai RM 700 atau setara Rp 1.750.000 – Rp 2.625.000 per orang.
“Uang itu untuk transportasi perjalanan dari NTT menuju Nunukan sampai Sei Ular dan masuk ke Malaysia,” terang Sony.
Para C-PMI berjumlah 10 orang itu telah diamankan kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan Supriadi dilakukan penahanan atas pelanggaran Pasal 120 ayat (2) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
“Sei Menggaris dan pulau Sebatik rentan dijadikan lokasi penyelundupan manusia karena berbatasan langsung, baik darat maupun sungai ke Malaysia,” demikian Sony.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi
Tag: KaltaraNunukanPekerja Migran IndonesiaPeristiwaPMI IlegalPolres NunukanPolri