BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Penangkapan RZ, oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Balikpapan karena kasus narkotika jenis sabu menjadi bukti komitmen dan keseriusan Polda Kaltim berantas narkoba.
“Ini komitmen dan keseriusan Polda Kaltim dalam hal memberantas dan menekan peredaran narkotika bagi personel Polri yang terlibat,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto di Balikpapan, Selasa 14 Maret 2023.
Jenderal bintang dua itu kembali memastikan untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Jika terbukti maka diberi sanksi.
“Proses hukum terhadap RZ tetap berlanjut, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Imam Sugianto.
Diberitakan sebelumnya, RZ ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim pada 1 Maret 2023 lalu di salah satu apartemen di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.
BACA JUGA :
Oknum Anggota Polresta Balikpapan Ketangkap Gegara Sabu
Penangkapannya hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar sabu-sabu berinisial AR. Di mana saat diinterogasi, AR mengaku mendapatkan barang haram itu dari RZ.
“Awalnya yang ditangkap AR, saat dikembangkan disebutlah nama RZ sebagai pemilik barang,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi saat konferensi pers pengungkapan kasus di Polda Kaltim, Senin 13 Maret 2023.
Dari kasus itu petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa sabu dalam paket kecil seberat 0,47 gram dan satu paket besar seberat 30,55 gram.
“Para tersangka ini merupakan jaringan Gunung Bugis, Balikpapan Barat,” tegas Musliadi.
AR dan RZ dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanNarkobaPeristiwaPolda KaltimPolri