BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur berhasil menggalkan peredaran peredaran 3,173 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu dan 11 butir ekstasi, serta meringkus 11 tersangka atas kepemilikan narkoba tersebut.
Demikian dirilis Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur dalam konferensi konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kalimantan Timur di Mapolda Kaltim di Balikpapan, Selasa (5/11/2024).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, tidak menjelaskan di kabupaten/kota mana narkoba tersebut dimankan, termasuk asal daerah dan peran tersangka yang sudah ditahan dalam perkara tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang memberikan indikasi adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dalam operasi ini, total 10 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap,” ucapnya.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, tim Ditresnarkoba juga berhasil mengidentifikasi jaringan yang terlibat dalam peredaran tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba, tidak hanya pada tingkat pengguna, tetapi juga pada pengedar dan jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Pengungkapan ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam memberantas narkoba yang terus berkembang, serta pentingnya dukungan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Ditresnarkoba Polda Kaltim mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Dengan penangkapan ini, Polda Kaltim berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Ke depan, pihak kepolisian akan terus mengintensifkan patroli dan operasi untuk menanggulangi peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Narkoba