NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan, meminta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) memperhatikan masa depan gadis berusia 16 tahun yang menjadi korban asusila hingga melahirkan bayi berusia 5 bulan.
“Kita saling berbagi tugas. Untuk proses hukum di polisi, sedangkan urusan perlindungan maupun nasib korban pasca kejadian kewenangan DSP3A Nunukan,” kata Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati kepada niaga.asia, Rabu 29 November 2023.
Siswati menerangkan, proses pemeriksaan perkara akan terus dijalankan sesuai aturan, meskipun antara pelaku dan korban telah melangsungkan pernikahan siri, satu hari usai korban melahirkan bayinya di bulan Juli 2023.
Perbuatan kakek 57 tahun yang tega melakukan pemerkosaan berulang kali telah merusak masa depan korban. Bahkan korban mengalami gangguan psikologis yang sangat kuat selama 5 tahun ini menjadi budak nafsu pelaku.
“Pelaku memiliki status sosial cukup terkenal di lingkungan masyarakat. Bahkan korban sempat belajar mengaji di rumah pelaku,” sebutnya.
Siswati menerangkan, korban yang merasa dirinya telah hancur, mulai malas bersekolah dan tidak mengikuti ujian kelulusan Sekolah Dasar (SD). Pihak sekolah sempat membujuk korban untuk bersekolah, namun korban menolaknya.
Padahal, korban sangat ingin tetap bersekolah selayaknya teman-teman seusianya. Namun rasa putus asa membuat mental korban rusak, ditambah lagi minimnya perhatian dari orang tua kepada korban.
“Penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) bertanya ke korban, apakah mau sekolah lagi? Dia jawab sambil menangis masih ingin bersekolah,” ungkap Siswati.
Baca juga : Kakek 57 Tahun di Nunukan Perkosa Anak Tetangganya 5 Tahun Hingga Hamil dan Melahirkan
Peran DSP3A sangat penting dalam pemulihan mental dan kesehatan korban asusila, begitu pula terhadap pendidikan korban. Pihak orangtua jangan segan-segan meminta bantuan ke DSP3A jika merasa tidak mampu membiayai pendidikan anaknya.
“Sudah menjadi tugas DSP3A menindaklanjuti anak-anak putus sekolah dan keluarga tidak mampu. Berikan perlindungan kepada mereka,” Siswati menegaskan.
Terpisah, Kepala DSP3A Nunukan Faridah Aryani menyebutkan, pihaknya belum menerima laporan lengkap terkait hasil pemeriksaan di kepolisian. Namun secara aturan, ada keharusan dari Dinas Sosial memberikan perlindungan kepada korban.
“Kita tunggu hasil asesmen dan laporan kepolisian. Kalau pendampingan pemeriksaan sudah kita lakukan atas permintaan penyidik,” kata Faridah.
Terkait keinginan korban kembali bersekolah, DSP3A Nunukan bersedia membantu maupun memfasilitasi keinginan korban dengan catatan, kehidupan bayi atau anak tetap diperhatikan oleh orangtuanya.
Anak korban kekerasaan yang mengalami gangguan mental akan diberikan bantuan psikolog untuk memulihkan psikologisnya. Begitu pula untuk balita berusia 5 bulan yang dilahirkan oleh korban bisa diberikan bantuan kesehatan.
“Nanti kita ketemu keluarga korban. Kalau mau sekolah, kita sekolahkan. Kalau bayinya kurang asupan vitamin, kita bantu makanan dan minuman bergizi,” ujar Faridah Aryani.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi
Tag: AsusilaNunukanPerlindungan AnakPolres NunukanSosial