Polisi Periksa 6 Orang Terkait Penipuan Aplikasi Jombingo

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kepolisian memeriksa sebanyak 6 orang terkait dugaan penipuan aplikasi e-commerse Jombingo. Aplikasi tersebut telah merugikan korbannya hingga puluhan juta.

“Sudah ada 6 orang yang diklarifikasi,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (23/7/23).

Ia mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan penipuan aplikasi Jombingo yang kerugiannya mencapai puluhan juta. Saat ini, aplikasi tersebut sudah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto Humas Polri)

Ia menambahkan bahwa terdapat dua laporan terkait kasus dugaan penipuan Jombingo. Laporan pertama dilayangkan ke Polres Metro Kota Depok oleh korban berinisial N yang merugi sebesar Rp37 juta. Kemudian, laporan kedua dibuat korban berinisial EN di Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp4,5 juta.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: