Polisi Ringkus Maling 5 Motor di Balikpapan

Tersangka J (37) dengan tangan terborgol (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial J (37), Sabtu 27 Juli 2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan terhadap laporan kehilangan motor yang diterima dari Polsek Balikpapan Utara. J dibekuk usai mencuri lima motor dari tiga lokasi berbeda.

Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan menerangkan, kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan motor inventaris kantor.

“Kami melakukan pendalaman dan pengembangan kasus berdasarkan laporan tersebut. Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” kata Ricky, Senin 29 Juli 2024.

Pelaku J diketahui telah melakukan aksi pencurian di Batu Ampar dengan barang bukti tiga unit sepeda motor, di antaranya Honda Beat, Honda Scoopy, dan Honda Vario.

Berikutnya, dia juga melakukan pencurian serupa di kawasan Karang Jati, di mana pelaku mengambil satu unit Motor Honda CRF. Kemudian lokasi lainnya di Kampung Baru, berupa satu unit Yamaha Mio Sporty.

“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada lokasi lain yang juga menjadi sasaran pencuriannya,” ujar Ricky.

Pelaku J ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau kejahatan serupa yang belum terdeteksi.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: