Polisi Tangkap Dua Warga Sebatik Utara Pengedar 11 Bungkus Sabu

Tersangka warga Sebatik Utara berkaitan peredaran 11 bungkus sabu (HO-Polres Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan menangkap dua pria berinisial BUS (38) dan MUS (46). Keduanya ditetapkan tersangka kepemilikan 6 bungkus narkoba jenis sabu seberat 17 gram.

“Kedua pelaku warga Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Mereka diamankan Minggu 23 Juni 2024 sekitar jam 2.30 siang,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf, Kamis 27 Juni 2024.

Kronologi penangkapan bermula dari tim opsnal Satresnarkoba Nunukan mendapatkan informasi masyarakat berkaitan seorang warga berinisial BAS, yang tinggal di Jalan Lumba-lumba RT 19 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, diduga sebagai pengedar sabu.

Kepolisian melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah itu. Saat penggeledahan, BAS sedang berada di dalam kamar tidurnya.

“Waktu digeledah, polisi menemukan gulungan tisu warna putih terletak di lantai kamar berisi 6 bungkus sabu,” ujar Zainal Arifin.

Zainal bilang penggeledahan berikutnya di motor pelaku BAS. Petugas kembali menemukan 5 bungkus sabu berukuran berbeda, yang disembunyikan dalam tutup aki motor. Dari interogasi, BAS mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang warga Kecamatan Sebatik Utara berinisial MUS.

Usai mengamankan BAS, polisi menelusuri tempat tinggal MUS, dan mengamankannya sekitar pukul 20.00 Wita di salah satu rumah kontrakan di Jalan H Beddu Rahim RT 08 Desa Sungai Pancang.

“MUS berperan sebagai perantara untuk membelikan sabu pesanan dari BAS di wilayah Sungai Melayu, Sabah Malaysia,” ujar Zainal Arifin.

Dalam pemeriksaan polisi, MUS mengakui mendapatkan sabu dari seorang warga Sei Melayu, Sabah, Malaysia yang biasa dipanggil Puan Haji. Pesanan sabu pertama BAS sebanyak 1 bungkus dengan harga Rp 3,5 juta.

Setelah penjualan sabu lancar, BAS yang merasa aman dan mendapatkan keuntungan, kembali memesan sabu kepada MUS seharga Rp 14.000.000, namun uang pembelian sabu belum dibayar lunas.

“Barang bukti diamankan 6 bungkus sabu, 2 buah handphone milik MUS dan BAS, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax dan obeng,” jelas Zainal Arifin.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: