Polisi Tangkap Kakek 81 Tahun Kasus Sabu di Nunukan, Ternyata Masuk Daftar Buron

Barang bukti sabu 59,24 gram milik kakek berusia 81 tahun (istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial AL, 81 tahun, warga Jalan Tanjung Kura, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan bersama barang bukti 7 bungkus sabu seberat 59,24 gram.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Plh Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, tersangka AL diamankan 25 Juli 2024 sekitar pukul 15.20 Wita di Jalan Batu Lamampu, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik.

“Penangkapan kakek Lansia berkat informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan penyelundupan sabu dari Sei Melayu, Sabah, Malaysia, menuju perbatasan pulau Sebatik,” kata Zainal kepada niaga.asia, Rabu 31 Juli 2024.

Merespons itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AL, yang diketahui berada salah satu rumah Jalan Batu Lamampu RT 07, Desa Tanjung Karang.

“Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 1 bungkus sabu terbungkus kantong plastik warna merah, yang tersimpan dalam kantong celana kiri milik tersangka,” ujar Zainal.

Terdesak, kakek Lansia yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu mengakui masih menyimpan 6 bungkus sabu lainnya di atas plafon rumah. Total ada 7 bungkus sabu seberat 59,24 gram yang disita sebagai barang bukti.

Selain mengamankan sabu, polisi yang juga melakukan penggeledahan di rumah AL, menemukan timbangan digital, 1 paket plastik berwarna bening, 1 buah penjepit besi dan 1 buah Ponsel merk OPPO milik tersangka.

“AL ini warga Indonesia yang sehari-harinya tinggal di wilayah Sei Melayu, Malaysia dan bekerja sebagai petani,” sebut Zainal.

Dari pemeriksaan, AL mendapatkan sabu dengan cara membelinya dari warga Tawau, Sabah, Malaysia. Tersangka rencananya akan pulang ke Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, membawa sabu untuk dijual kembali di Bone.

Dari penelusuran lanjutan kepolisian, belakangan diketahui tersangka adalah buronan Polres Nunukan yang namanya Daftar Orang Pencarian (DPO) perkara sabu 17,59 gram dengan Laporan Polisi (LP) bernomor 32 tanggal 23 Juni 2024 atas tersangka BAS dan MUS yang telah diamankan kepolisian bulan lalu.

“Orang ini sudah lama cari-cari polisi. Kebetulan ada informasi bahwa AL berada di Sebatik dan kebetulan membawa sabu,” demikian Zainal.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: