Polisi Tangkap Pacar Perempuan Pembuang Bayi di Sebatik Timur

Pelaku persetubuhan terhadap perempuan pembuang bayi di Sebatik (HO-Polsek Sebatik Timur/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polsek Sebatik Timur menangkap AS (25) pelaku persetubuhan terhadap perempuan berusia 18 tahun yang sebelumnya diamankan Polisi lantaran membuang bayinya di sekitar Jalan Pantai Indah, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur.

“AS memiliki hubungan asmara atau pacaran dengan pelaku pembuang bayi. Keduanya kini dijadikan tersangka pelanggaran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak,” kata Kapolsek Sebatik Timur Iptu Wisnu Bramantyo kepada niaga.asia, Rabu 30 Oktober 2024.

Penangkapan AS atas laporan dari keluarga korban yang tidak terima anaknya disetubuhi hingga hamil dan melahirkan bayi. Akibat kejadian itulah, korban nekat membuang bayinya yang baru dilahirkan seorang diri.

Wisnu menerangkan, antara pelaku dan korban saling mengenal sejak tahun 2021. Hubungan keduanya terus berjalan hingga bulan Agustus 2023. Hubungan intim pertama kali keduanya dilakukan di area persawahan di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur.

“Ibu korban tidak terima anaknya disetubuhi oleh pelaku sehingga kita lakukan penangkapan terhadap pelaku dengan tuduhan membunuh bayi yang dia lahirkan sendiri,” ujar Wisnu.

Di lain waktu, pelaku kembali mengajak bertemu dan menyetubuhi korban hingga lima kali, juga di area persawahan dan rumah orangtua pelaku.

Penyidik, lanjut Wisnu, terus mendalami keterangan pelaku untuk memastikan dugaan keterlibatan dia soal pembuangan bayi yang dilakukan korban.

“AS tahu pacarnya hamil 4 hari sebelum korban melahirkan. Sebenarnya pelaku mau tanggung jawab, tapi korban takut malu. Jadi dia mencoba menggugurkan kandungannya lalu membuang bayinya,” tuturnya.

Menurut Wisnu, perkara ini bermula dari temuan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia sekitar Jalan Pantai Indah, Desa Tanjung Aru. Warga kemudia melapor ke Polsek Sebatik Timur.

Selang satu hari setelah temuan mayat pada 21 Oktober 2024, Polsek Sebatik Timur menangkap seorang perempuan atas dugaan telah membuang bayinya sendiri. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi bahwa pelaku sedang hamil tua.

Dari penyelidikan polisi, sebelum melahirkan dan membuang bayinya, pelaku membeli obat penggugur kandungan. Selang satu hari setelah mengonsumsi obat, pelaku mulai merasakan kontraksi kuat di bagian perutnya, dan puncaknya terjadi sekitar pukul 12.00 Wita.

Pelaku akhirnya melahirkan bayi di rumahnya sendiri tanpa diketahui keluarga ataupun orang rumah. Karena panik dan ketakutan, AS membawa bayi yang masih dalam keadaan hidup itu ke belakang WC rusak di belakang rumahnya.

Pelaku sempat menggendong bayinya selama sekitar 1 jam. Namun, kondisi bayi yang baru dilahirkan tersebut semakin lemah, hingga akhirnya tidak bergerak. AS yang ketakutan meletakan bayinya dalam kardus di belakang WC rumahnya dan kembali ke rumahnya untuk mencuci pakaiannya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: