Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Umrah yang Rugikan Masyarakat Rp2,2 Miliar

Ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Subdit Harda Polda Metro Jaya berhasil mengamankan terduga pelaku kasus penipuan penggelapan tiket pesawat jemaah umrah berinisial RAP (27) yang merugikan masyarakat Rp2,2 miliar.

“Pelaku diamankan saat melarikan diri di Bali pada 10 November lalu, saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Terduga pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi.

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan bahwa RAP sengaja pergi ke Bali untuk melarikan diri dan bersembunyi dari para korbannya. Bahkan, RAP telah memboyong 7 anggota keluarganya ke Bali sejak 27 Oktober 2022 lalu dan menyewa rumah untuk satu tahun ke depan seharga Rp45 juta.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, menjelaskan tersangka RAP ditangkap penyidik lantaran diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp2,2 miliar. Uang itu diduga berasal dari korban untuk membeli 242 pax tiket pesawat bagi calon jemaah umrah.

“Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya berupa paspor dan buku rekening atas nama tersangka, 1 unit mobil Toyota Terios, 1 unit mobil Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor PCX serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani, Kabupaten Bekasi,” ungkap AKBP Petrus dalam keterangannya seperti dilansir Inews.com pada Selasa (3/1/23).

Setelah penangkapan di Bali, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga RAP dan dilakukan penahanan pada Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 12 Desember 2022.

Selanjutnya Kasubdit Harda menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemberkasan dan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022 lalu.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: