Polisi Temukan Korupsi Di Program Indonesia Pintar           

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi  menyampikan Tipikor di Program Indonesia Pintar dalam Press Conference di ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Rabu (07/02/24). (Foto Humas Polda Banten)

SERANG.NIAGA.ASIA – Ditreskrimsus Polda Banten menemukan tindak pida korupsi pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang, Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara Rp1,318 miliar, dan sebesar Rp882.503.750,- berhasil diselamatkan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi  dalam Press Conference di ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Rabu (07/02/24).

Pada kesempatanya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menjelaskan awal mula terungkapnya kasus korupsi tersebut dari laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten atas peristiwa dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dengan jumlah pagu anggaran sebesar  Rp9,628 miliar.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI, dari Tipikor di Program Indonesia Pintar itu kerugian negara sebesar Rp1,318 miliar,” ungkapnya.

Kombes  Didik Hariyanto menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan Ditreskrimsus menetapkan dua orang tersangka sekaligus menyelamatkan uang negara sebesar Rp882.503.750,-.

“Dari Proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang telah melakukan dugaan tindak Pidana korupsi yakni TS (63) pekerjaan mantan Kepala Sekolah /mantan Ketua PGRI kecamatan Kasemen Kota Serang dan TI (46) sebagai pihak swasta,” paparnya.

“Berkas  perkara untuk kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten,” sambung Kombes Didik Hariyanto.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, modus operandi terkait kasus tindakan korupsi, Tersangka TI mengatakan kepada tersangka TS bahwa ia dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SD di Kota Serang.

Setelah itu Tersangka TI dan TS sepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40% dimana pembagiannya Tersangka TI akan mendapatkan 30 % untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10%.

“Untuk memuluskan rencana tersebut tersangka TI meminta kepada tersangka TS untuk mengumpulkan kepala Sekola SD di Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut Tersangka TS mengatakan kepada seluruh kepala Sekola dan meminta 40 % dari dana PIP per-siswa dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP,” ungkap Wadirkrimsus Polda Banten.

Wadirkrimsus Polda Banten menambahkan uang hasil korupsi tersebut merupakan hasil dari pencairan dari 24 SD yang diindikasi bermasalah. Mengingat pada tahun 2021 masih status Pandemi Covid-19 sehingga berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen tahun 2021, maka mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik, dalam hal ini kepala sekolah yang dapat dicairkan melalui Bank BRI.

“Atas dasar tersebut Tersangka TS menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung tersangka TS yang kemudian  memotong uang hasil pencairan tersebut dari 24 SD,” ujar Wadirkrimsus Polda Banten.

Wiwin menegaskan Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jounto UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak  Rp 1 miliar.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan 

Tag: