Polisi Ungkap Dua Kasus Pencurian di Balikpapan, Satu Pelaku Masih Buron

Barang bukti yang berhasil diamankan tim Reskrim Polsek Balikpapan. (HO-Polsek Balikpapan Selatan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Tim Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan, dengan menangkap seorang pria berinisial A pada Minggu, 20 April 2025. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan cepat menindaklanjuti laporan warga.

Menurut Kanit Reskrim Iptu Iskandar, tersangka diduga melakukan aksinya di dua lokasi berbeda. Aksi terbaru terjadi pada Kamis, 17 April 2025 di Perum Poka, Kelurahan Sungai Nangka. Dalam kasus ini, pelaku menggasak sebuah tablet Advan Sketsa 3, berikut ponsel Redmi Note 8 Pro.

Sementara itu, aksi pertama terjadi sepekan sebelumnya, Jumat 11 April 2025, di Jalan Syarifuddin Yoes, Sepinggan Baru. Di lokasi itu, korban mengalami kerugian berupa jam tangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dan juga perhiasan emas.

“Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti berupa satu tablet, jam tangan Elizabeth, serta uang asing seperti Ringgit Malaysia, Dolar Hongkong, Riyal, dan Baht Thailand,” kata Iskandar, Senin 21 April 2025.

Tersangka A kini mendekam di sel tahanan Polsek Balikpapan Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial G masih dalam pengejaran, dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: