NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus narkotika berbentuk cairan liquid vape mengandung ganja sintetis seberat 159 gram asal Tawau, Sabah, Malaysia, yang mulai beredar di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
“Jumlah barang bukti diamankan 30 botol cairan liquid mengandung narkotika jenis ganja sintetis,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Ipti Sony Dwi Hermawan pada Niaga.Asia, Senin (02/20/2023).
Pengungkapan kasus cairan liquid dengan merk Joker, BTAB, Roronoa Zoro, Super Mario, dan Pirate Syndicate bermula dari informasi masyarakat yang diterima KSKP Tunon Taka Nunukan terkait adanya warga jatuh pingsan.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, warga inisial HE yang pingsan tersebut sempat 3 kali menghisap vape milik temannya NUR. Dari informasi itu, KSKP berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Nunukan.
“HE ini pinjam vape milik NUR dan sempat 3 kali mengisap, setelah itu langsung jatuh pingsan,” kata Kapolres.
Dari kejadian ini, Satresnarkoba melakukan penyelidikan awal mencari keberadaan NUR untuk introgasi. Menurut pengakuan NUR bahwa dirinya mendapatkan cairan liquid dengan membeli dari ZUL seharga Rp 100 ribu per sekali suntik ke vape atau cartridge.
Menurut Kapolres, lokasi pembelian cairan liquid di sebuah rumah yang berada di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. Rumah tersebut milik warga inisial IL dan saat digeledah, ditemukan alat hisap elektronik berupa vape.
“IL mengaku beli cairan liquid dari KG, lalu IL kita bawa menunjukan tempat tinggal KG dan ditemukannya 28 botol liquid,” ucapnya.
Sementara Sony menambahkan, KG sendiri menunjukan sikap tidak kooperatif ketika diperiksa polisi. Ia malah berdalih mengatakan cairan liquid tersebut milik ZUL yang menurut informasi mulai berjualan cairan sejak bulan Juni 2023.
Penggunaan cairan liquid di kalangan tua dan muda mulai mengalami banyak peningkatan sejak berapa bulan terakhir, sehingga para bandar liquid mengambil kesempatan dengan membeli di Tawau, Sabah, Malaysia.
“Keuntung jualan liquid cukup besar, Untuk IL saja mendapat Rp 1,3 juta dalam satu bulan, belum lagi ZU dan KG,” bebernya
Sony menerangkan, ZU mendapatkan cairan liquid dari seorang pria bernama Muksin warga Tawau yang berperan sebagai pemasok. Setelah mendapatkan liquid, ZU meminta KG menyimpan barang di rumah kos.
Sebelum barang dijual, ZU biasanya meminta teman-temannya mencoba liquid baru yang efek dari penggunannya terasa enak dibawa tidur, enak makan, kaki ringan, badan seperti melayang dan enak dipakai dengar musik.
“Teman-temannya merasa suka liquid itu, jadi ZU kembali memesan dengan temannya di Tawau, pemesanan itu rutin tiap minggu,” ungkapnya.
Terhadap ketiga tersangka ZU, KG dan IL, Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena mengandung ganja, jadi pelaku bisa pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Soni.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Narkotika