Polres Nunukan Gagalkan Pengiriman 50 kotak Badan Peledak ke Sulsel

MD ditangkap dengan barang bukti 50 kotak bahan peledak dan sumbu api (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang calon penumpang Kapal Motor (KM) Thalia, MD (32) dari Nunukan tujuan  Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan di ruang terminal pelabuhan Tunon Taka Nunukan atas kepemilikan bahan peledak sebanyak 50 kotak.

“MD asal Sulsel diamankan 17 Januari 2024 atas kepemilikan bahan peledak yang biasa digunakan ngebom ikan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit,” pada Niaga.Asia, Senin (22/01/2024).

Tiap kotak berisi 100 biji bahan peledak prime detonator yang jika di total berjumlah 5.000 pcs. MD membawa barang terlarang ke Sulsel atas permintaan orang tuanya yang berada di Tawau, Sabah, Malaysia.

Selain detonator, Polisi mengamankan 40 gulung sumbu air berwarna merah yang akan digunakan untuk merakit bahan peledak yang menurut pengakuan digunakan untuk pembuatan bom ikan.

“MD ini datang dari Sulsel ke Tawau atas permintaan bapaknya untuk membawa bahan peledak ke Sulsel,” sebutnya.

Berdasarkan pengakuan MD, bahan peledak asal Malaysia tersebut akan diambil seseorang setelah tiba di Sulsel, namun dirinya tidak mengetahui identitas penerima barang yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan bapaknya.

Pelaku tidak mengetahui bahwa membawa bahan-bahan peledak yang dibawanya dilarang beredar di wilayah Indonesia dan digunakan sebagai peledak bom ikan.

“Hasil pemeriksaan tidak ditemukan indikasi mengarah ke perbuatan teror ataupun hal-hal membahayakan untuk keamanan negara,” bebernya.

Rute perjalanan pelaku membawa bahan peledak melalui perbatasan Indonesia – Malaysia di pulau Sebatik, kemudian menyeberang menuju pulau Nunukan menggunakan perahu hingga masuk ke terminal pelabuhan Tunon Taka.

“Badan peledak dan sumbu apinya disimpan dalam kotak kardus. Posisi pelaku sedang menunggu jadwal keberangkatan kapal di pelabuhan Nunukan,” ujarnya.

Untuk memaksimalkan hasil pemeriksaan, Satreskrim Polres Nunukan akan meminta tim Gegana Polri menjadi saksi ahli perkara, begitu pula terhadap rencana pemusnahan barang bukti tindak kejahatan.

Terhadap perbuatannya, pelaku dikenakan pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Mungkin di negara Malaysia dijual begitu saja bahan peledak dan sumbunya, Beda di Indonesia ada pembatasan dan larangan,” ucapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: