Polres Nunukan Musnahkan Senpi, Narkoba dan Miras

Pemusnahan ribuan botol miras ilegal hasil tangkapan tahun 2022. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Polres Nunukan musnahkan barang bukti tindak kejahatan selama tahun 2022 diantaranya senjata api (Senpi) rakitan, minuman keras (miras), narkotika golongan I jenis sabu dan puluhan knalpot racing sepeda motor hasil razia lalu lintas.

“Untuk senpi hasil penyitaan kejahatan berjumlah 23 pucuk yang didapat dari penyerahan Satgas Pamtas maupun perkara pidana di Polres Nunukan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto pada Niaga.Asia, Kamis (05/01/2023).

Jumlah barang bukti kejahatan terbanyak yang dimusnahkan berupa miras ilegal yang diperoleh dalam razia jelang natal dan tahun 2023, terdiri dari  1.340 botol anggur merah, 64 botol black jack, 285 botol labour 5 dan 6 botol red bulls.

Bersamaan pemusnahan barang bukti di Polres Nunukan, sejumlah Polsek seperti Polsek Sebatik Timur, Polsek Krayan dan Polsek Sebuku akan melaksanakan kegiatan serupa dipadukan dengan laporan akhir tahun.

“Ada 3 polsek melaksanakan pemusnahan hari ini. Untuk Polsek lainnya sudah lebih dulu melaksanakan tugas,” bebernya.

Ricky menuturkan, perkara narkotika masih menempati kasus terbesar di Kabupaten Nunukan, dengan jumlah barang bukti yang diamankan sepanjang tahun 2022 seberat 76,210.71 gram dan ditambah 882 butir pil ekstasi jenis LV.

Adapun jumlah kasus selama satu tahun sebanyak 406 orang berdiri dengan rincian, 215 pelaku perkara tindak kejahatan pidana narkotika dan 280 perkara pelaku kejahatan pidana umum unit reskrim. Sebagian besar perkara telah divonis pidana penjara.

“Total jumlah pelaku kejahatan 495 orang terdiri, laki laki sebanyak 471, perempuan 22 dan 2 orang laki-laki warga asing, jelasnya.

Dibidang lalu lintas jalan raya, Polres Nunukan di tahun 2022 menerima laporan kecelakaan akibat kelalaian pengendara sebanyak 45 kasus dengan korban laki-laki 39 orang dan perempuan 6 orang.

Selanjutnya korban meninggal dunia sebanyak 20 orang, luka beras 19 orang, luka ringan 38 orang dengan kerugian material dari kecelakaan mencapai Rp 138,8 juta.

“Untuk pelanggaran lalu lintas dengan hukuman tilang sebanyak 586, teguran 1.700, denda pembayaran Rp 37.600.000,” terangnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: