NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nunukan, menangkap tiga warga kota Tarakan, Kalimantan Utara, MY (40), ER (37) dan ES (46) dalam perkara pencurian kayu bakau di kawasan hutan Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris, Senin (03/03/2024)
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, ketiga pelaku ditangkap sama 1 unit sebuah kapal berisi 200 batang kayu merah atau kayu bakau panjang 3 meter.
“Kayu bakau ditebang secara ilegal di kawasan hutan disekitar sungai Sakitan, Desa Srinanti,” kata Siswati pada Niaga.Asia, Selasa (05/03/2024).
Penangkapan pelaku atas laporan Rusmini Hakim selaku Kepala Desa (Kades) Srinanti yang sebelumnya menerima laporan masyarakat adanya dugaan penebangan kayu bakau di sekitar kawasan hutan desa.
Berdasarkan keterangan Rusmini, di lokasi kejadian terlihat dua orang sedang menaikan kayu hasil tebangan ke atas kapal kayu KM Lajang GT 17 warna biru yang rencananya akan dibawa ke kota Tarakan.
“Ibu Kadesnya datang ke lokasi kejadian melihat aktifitas muatan kapal, kemudian perkara dilaporkan ke aparat kepolisian,” sebutnya.
Siswati menjelaskan, pemerintah melarang adanya penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang atau mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan
Larangan itu tertuang dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “b” subsider Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan-keterangan lainnya dari para saksi,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: kayu bakau