Polri Sita Aset Hendra Sabarudin Napi Narkoba Lapas Tarakan Rp221 Miliar

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (18/9/2024). (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan kasus TPPU berkat kerjasama dengan Ditjen Pas Kemenkumham, PPATK dan BNN. Penyelidikan awal berdasarkan informasi dari Ditjen Pas adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (18/9/2024).

“Uang dari hasil peredaran narkoba jenis sabu tersebut disamarkan oleh HS dibantu oleh delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Adapun peran delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yakni mengelola aset dan melakukan pencucian uang. Berdasarkan analisis dari PPATK, perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp2,1 triliun.

“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar,” kata Wahyu.

Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang Rp 2,1 triliun hasil peredaran gelap narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Hendra alias HS, napi di Lapas Tarakan. (Foto Humas Polri)

Wahyu merinci aset-aset yang telah disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang yaitu, 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 Speed Boat, 4 Kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp 1.200.000.000 dan deposito sebesar Rp500.000.000.

Wahyu membeberkan modus HS melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap, pertama penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain.

Kedua uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan. Dan ketiga uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak.

Wahyu mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ucapnya.

Sumber: Divisi Humas Polri |Editor: Intoniswan

Tag: