Polsek Sebatik Timur Tangkap Pelaku Pembuang Bayi

Ilustrasi

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polsek  Sebatik Timur menangkap seorang perempuan berinisal AS (18) atas dugaan telah membuang bayinya sendiri di sekitar Jalan Pantai Indah, RT 04 Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Penangkapan tersangka sebagai tindak lanjut penyelidikan Kepolisi atas  penemuan mayat bayi perempuan  yang diperkirakan saat dibuang baru dilahirkan, hari Senin 21 Oktober 2024.

“Dari olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, dari situ ditemukan informasi ada seorang perempuan sedang hamil, tapi tidak pernah kelihatan keluar rumah,” kata Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Wisnu Bramantyo pada Niaga.Asia, Jumat (25/10/2024).

Sebelum melahirkan dan membuang bayinya, AS membeli obat penggugur kandungan,  Sabtu 18 Oktober 2024 sekitar pukul 08:00 Wita.

Selang satu hari setelah mengkonsumsi obat, AS mulai merasakan kontraksi kuat dibagian perutnya, puncaknya terjadi sekitar pukul 12:00 Wita, AS akhirnya melahirkan bayi di rumahnya sendiri tanpa diketahui keluarga ataupun orang rumah.

“Ketika sudah mau melahirkan, AS berjalan ke WC rumahnya karena takut ketahuan orang tuanya, bayi lahir tanpa bantuan siapapun,” ujarnya.

Karena panik dan ketakutan, AS membawa bayi yang masih dalam keadaan hidup  ke belakang WC rusak, di belakang rumahnya. AS bahkan sempat menggendong bayinya selama sekitar 1 jam.

Namun, kondisi bayi yang baru dilahirkan tersebut melemah hingga tidak bergerak. AS yang ketakutan meletakan bayinya dalam kardus di belakang WC rumahnya. Setelah itu AS kembali ke rumahnya untuk mencuci pakaiannya yang terkena darah.

“Selama ini AS menutupi kehamilannya, bahkan orang tuanya sendiri tidak mengetahui anaknya hamil dan melahirkan bayi,” terang Wisnu.

AS mengaku sempat beberapa kali mengecek keberadaan bayinya meski mengetahui bayinya tidak bergerak lagi. Keesokan harinya, AS yang kembali ke lokasi pembuang bayi, namun tidak lagi menemukan jasad bayinya.

Hilangnya bayi AS diperkirakan akibat turun hujan yang cukup deras membuat empang dan rawa-rawa meluap, sehingga jasad bayi diperkirakan hanyut  ikut terbawa air menjauh dari lokasi pembuangan bayi.

“Dari tangan AS, polisi menyita alat bukti bungkus obat, pakaian handphone serta kardus yang digunakan oleh tersangka membuang bayinya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 342 KUHP atas dugaan melakukan tindak pidana penelantaran anak sehingga menyebabkan meninggal dunia.

“Ancaman pidana UU RI Nomor 23 Tahun 2002 maksimal 15 tahun kurungan penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar,” tegasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: