BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah tahun 2024.
Posko ini dibuka mulai hari ini hingga 19 April 2024 di Kantor Disnaker Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.
Kepala Disnaker Kota Balikpapan Ani Mufidah mengatakan, petugas di posko siap menerima pengaduan dari pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan mereka tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Perusahaan wajib membayar THR secara langsung kepada pekerja tanpa dicicil. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” kata Ani Mufidah, Senin 1 April 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
“Apabila melanggar, maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha,” tegas Ani.
Dia melanjutkan, posko pengaduan juga melayani melalui saluran online, dengan nomor WhatsApp 0811-5925-212 selama libur lebaran.
Ani menekankan bahwa setiap pengaduan akan diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya mediasi.
“Jika tidak berhasil, akan dilanjutkan ke pengawas ketenagakerjaan,” demikian Ani Mufidah.
Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi
Tag: BalikpapanKetenagakerjaanPemkot BalikpapanTHR