BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Seorang pria berinisial MS, 36 tahun, yang tinggal di Kota Balikpapan ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, berkaitan kasus pencurian pakaian dalam wanita.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, di Perumahan Pesona Bukit Batuah Blok JQ RT 14, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi KT 6356 ZZ, berputar-putar di sekitar perumahan, sesaat sebelum melihat jemuran pakaian di teras rumah korban.
“Melihat ada kesempatan, pelaku ini memasuki pekarangan rumah dan mengambil satu buah celana dalam berwarna hitam milik istri korban yang sedang dijemur,” kata Singgih Supriyatmoko, Senin 6 Mei 2024.
Apesnya, aksi MS diketahui oleh korban. Sang suami korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara.
Berbekal rekaman CCTV, pelaku MS berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dan juga satu lembar celana dalam wanita yang diambilnya.
Kepada polisi, MS mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena memiliki kelainan seksual. Rencananya dia hendak menggunakan celana dalam curian tersebut sambil berfantasi.
“Kami masih mendalami lagi motif dan maksud pelaku, serta melengkapi berkas berita acara penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, atau Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” demikian Singgih Supriyatmoko.
Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPencurianPeristiwaSeksual