BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pria berinisial ES (40) di Kota Balikpapan harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan karena dengan tega mencabuli anak tirinya yang berkebutuhan khusus.
Kasubnit II PPA Polresta Balikpapan, Ipda Naufal Razan Eduardo menjelaskan, pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari ibu korban.
Dalam laporannya, pelaku mencabuli anak tirinya yang berusia 11 tahun, di dalam rumah di kawasan Balikpapan Selatan, Minggu 9 Juni 2024 dinihari, sekira pukul 04.00 Wita.
“Saat itu korban sedang tidur. Kakak kandung korban yang melihat ayah tirinya itu mencabuli adiknya,” kata Razan, Kamis 13 Juni 2024.
Lantaran tepergok, pelaku berdalih masuk ke kamar korban untuk mencari obat sakit gigi. Sang kakak yang tidak terima, kemudian mengadukan ke anggota keluarganya yang lain.
Ibu korban yang akhirnya mengetahui kejadian itu lantas melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku pun ditangkap tidak lama setelah polisi menerima laporan.
“Pelaku langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Pelaku mengaku perbuatannya. Dari keterangannya, aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Namun menurut keterangan korban, pelalu melakukannya lima kali. Selama ini perbuatannya tidak pernah terungkap karena pelaku lihai memanfaatkan kondisi korban.
“Selama ini tidak ketahuan karena kondisi korban. Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi,” jelas Naufal.
Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E terkait pencabulan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: AsusilaBalikpapanPerlindungan AnakPolresta Balikpapan