Pria di Nunukan Ini Setubuhi Adik Iparnya Selama 5 Tahun

Ilustrasi

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kasus asusila dengan kekerasan kembali terjadi dilingkungan keluarga. Kali ini menimpa gadis berusia 18 di Kecamatan Nunukan, yang sejak usia 13 tahun jadi budak nafsu SYA (41) suami dari kakak kandungnya.

“Perbuatan asusila dilakukan dari tahun 2019 dan pelaku selalu melontarkan kalimat ancaman ketika menggauli adik iparnya,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati pada Niaga.Asia, Minggu (12/05/2024).

Menurut Siswati, terungkapnya kasus persetubuhan bermula dari datangnya seorang perempuan ke Polsek Kota Nunukan, Kamis 09 Mei 2024 sekitar pukul 17:00 menceritakan bahwa adiknya telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh iparnya.

Laporan saudara korban ke Polisi dilakukannya selang 5 jam setelah pelaku memaksa dan mengancam adiknya agar melayani nafsu bejatnya di sebuah rumah sewa yang berada di wilayah Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

“Perbuatan ini sudah sering kali dilakukan SYA kepada adik iparnya disertai dengan ancaman, sehingga korban tidak berani melawan,” ucapnya.

SYA (41) tersangka pemerkosa iparnya sendiri selama lima tahun. (Foto Humas Polres Nunukan)

Ditengah kesedihan dan putus asa, korban menanggung beban mental tiap kali dipaksa berhubungan badan. Di sisi lain korban tidak berani memberitahukan kepada kakaknya karena dihantui kalimat ancaman dari pelaku.

“Korban sudah coba melawan dan berontak, tapi karena badannya kecil jadi kalah kuat, ditambah lagi rasa ketakutan tiap kali mengingat ancaman pelaku,”  ungkap AKP Siswati.

Korban yang tidak mampu lagi menahan kesedihannya akhirnya buka mulut kepada kakaknya. Sambil menahan sakit hati, keduanya membawa perkara ke Polisi dan minta pelaku diproses sesuai perbuatannya.

“Kakak korban tidak terima adiknya diperlakukan begitu, menemani adiknya lapor ke Polisi, keduanya minta pelaku diproses,” bebernya.

AKP Siswati, steleah menerima laporan dari saudara korban, petugas Kepolisian berhasil  mengamankan SYA saat berada di rumahnya.  SYA tidak membantah atas tuduhan menyetubuhi adik iparnya sejak tahun 2019.

“Modus persetubuhan dilakukan oleh pelaku dengan cara menunggu istrinya pergi meninggalkan rumah untuk bekerja sebagai pengikat rumput laut, disaat situasi sepi itulah pelaku memaksa adik iparnya berhubungan badan. Setelah kejadian pertama itu, pelaku kembali mengulangi perbuatan kejinya berkali-kali, kebetulan korban dan pelaku tinggal satu rumah,” tutur Siswati.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: