Pria Ini Setubuhi Bocah SD di Samarinda Hingga Trauma Berat

Tersangka dengan tangan terborgol dalam pengawalan kepolisian dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Selasa 4 Juli 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial TH, 38 tahun, asal Ende, Nusa Tenggara Timur, ditangkap tim reserse kriminal Polsek Samarinda Seberang, bulan Juni 2023 lalu. Pelaku disangka menyetubuhi anak bawah umur usia 11 tahun yang juga murid sekolah dasar tidak lain anak tetangganya sendiri hingga trauma berat.

Kasus asusila itu terjadi hari Minggu 23 April 2023 pagi. Pelaku dan korban yang tinggal bersama orang tuanya adalah tetangga satu kawasan rumah bangsal di Sengkotek, Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.

Di rumah bangsal itu ada satu kamar mandi umum, digunakan bersama-sama untuk semua warga penghuni bangsal.

“Pagi itu pelaku selesai mandi dan keluar dari kamar mandi,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya, Selasa 4 Juli 2023.

Begitu meninggalkan kamar mandi, pelaku melihat korban seorang diri, dan bertanya keberadaan orang tuanya.

Wakil Kepala Polresta Samarinda Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto memberikan penjelasan bersama Polsek Samarinda Seberang, Selasa 4 Juli 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Begitu dijawab korban bahwa bapak dan ibunya sedang tidak ada di rumah, muncul niatan pelaku berbuat kejahatan,” ujar Eko Budiarto.

Pelaku kemudian mendatangi korban di rumah bangsalannya, dan berbuat asusila terhadap korban.

“Pelaku memaksa korban berbuat tidak semestinya, disetubuhi. Tidak ada iming-iming, melainkan ada pemaksaan pelaku terhadap korban,” Eko Budiarto menerangkan.

Pelaku berhasil kabur setelah terdengar ada orang lain yang datang ke rumah bangsalnya. Pascakejadian itu, korban mengalami trauma mendalam.

Pakaian korban terkait kasus asusila itu disita kepolisian sebagai barang bukti (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Ada perubahan perilaku korban, sehingga membuat orang tuanya heran dan curiga. Satu bulan kemudian, bulan Mei, korban baru berani cerita ke orang tuanya. Jadi, kasus itu baru dilaporkan orang tuanya ke Polsek Samarinda Seberang bulan Mei, setelah mendengar cerita anaknya,” Eko Budiarto menjelaskan.

Polisi menyelidiki kasus itu. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai sopir angkutan itu akhirnya ditangkap tim Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang hari Jumat 8 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 Waktu Indonesia Tengah di kawasan Loa Buah, Sungai Kunjang.

TH ditetapkan tersangka. Dia dijerat Undang-undang No 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23/2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” Eko Budiarto menegaskan.

Pakaian korban jadi barang bukti terkait kasus itu. Sedangkan korban, saat ini menjalani konseling untuk pemulihan traumanya pascakejadian itu.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: