Pria Mabuk di Balikpapan Ditangkap Usai Ancam Parang Istri Siri

Ipda Elfra menunjukkan barang bukti parang kepada awak media (HO-Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pria berinisial DR (45) ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara atas dugaan tindak kekerasan terhadap istri sirinya, H (48), di rumah mereka Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, beberapa waktu lalu.

Menurut Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu, insiden ini saat DR pulang dalam keadaan mabuk. DR yang baru menikah dengan H selama tujuh bulan, memulai tindakan kekerasan dengan memukul korban yang sedang berjualan sembako di rumah.

“Aksinya terekam CCTV. Terlihat jelas pelaku ngamuk, juga melempar barang-barang dagangan yang ada di warung,” kata Elfra Sitepu, Selasa 27 Agustus 2024.

Tidak hanya melakukan kekerasan, pelaku juga mencabut parang dan menodongkannya ke arah korban dengan gestur mengancam. Korban memang tidak mengalami luka serius, namun menurut Elfra, terdapat lebam pada tubuhnya akibat pemukulan.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Balikpapan Utara. Setelah menerima laporan, polisi segera menangkap DR di rumahnya.

“Kami juga turut mengamankan sebilah parang lengkap dengan sarungnya, yang digunakan pelaku saat mengancam korban,” tegas Elfra.

Elfra juga menyatkan penyidik menjerat tersangka dengan pasal yang paling berat, yakni Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 335 KUHP.

“Ancamannya 15 tahun,” demikian Elfra.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: