Pria Tua di Balikpapan Cabuli Anak Tiri dari Usia 9 tahun, Buktinya Rekaman HP

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah memberikan penjelasan kepada wartawan, Senin 4 November 2024. (Foto istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Bejat dan tidak berperikemanusiaan. Kalimat itu mungkin tepat untuk menggambarkan kelakuan pria tua di Balikpapan berinisial SLN (50).

Bagaimana tidak, dia tega mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun. Aksi bejatnya dilakukan dua kali pada Juni 2019 dan Oktober 2024 kemarin. Dia ditangkap sesaat setelah ibu korban melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah menerangkan, pelaku pertama kali mencabuli anak tirinya saat masih berusia 9 tahun.

“Saat itu korban tengah berada di kamarnya. Tersangka yang sebelumnya pergi ke pasar bersama istrinya tiba-tiba pulang ke rumah lebih dulu. Sesampainya di rumah, tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan pencabulan. Korban sempat melawan dengan menendang tersangka. Setelah ditendang, tersangka langsung bergegas meninggalkan korban,” kata Futuhatul saat konferensi pers, Senin 4 November 2024.

Futuhatul menjelaskan, pelaku kembali mengulangi perbuatannya hari Sabtu 19 Oktober 2024 dini hari. Saat itu pelaku berpura-pura meminta korban untuk memperbaiki televisi. Momen itu digunakan tersangka mencabuli korban.

Namun demikian pada pencabulan kedua ini, korban sempat merekam aksi tersangka dengan menggunakan Ponselnya.

“Dalam rekaman itu terlihat jelas muka tersangka. Rekaman dan handphone saat ini menjadi barang bukti,” ucap Futuhatul.

Korban kemudian melaporkan kejadian kepada ibunya, hingga akhirnya melapor ke kepolisian. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti.

“Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2. Kami juga mendalami apakah tersangka sempat melakukan persetubuhan terhadap korban. Jika terbukti tentu ada pasal tambahan yang kami sangkakan,” tegas Futuhatul.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: