Proses Hukum Kasus Panji Gumilang Memerlukan Kecermatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kasus pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang masih dalam proses di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

“Tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan. Untuk proses penyidikan tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai dengan yang diatur oleh KUHAP karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus dalami satu per satu,” ujar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Kapolri menjelaskan bahwa penanganan kasus Panji Gumilang mengalami kemajuan. Menurut Sigit, status Panji Gumilang akan disampaikan kepada publik jika sudah saatnya.

“Namun tentunya berprogres dan pada saatnya pasti kita akan sampaikan, pada saat kita kemudian nanti akan memutuskan untuk status dari Panji Gumilang,” kata Kapolri.

Kapolri juga menegaskan bahwa penanganan kasus Panji Gumilang bukanlah perkara yang lambat atau cepat. Namun penyidik harus teliti dalam melengkapi alat bukti.

“Saya kira ini kan bukan bicara masalah lama atau lambat tapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya itu bisa dinyatakan lengkap, itu kan butuh kecermatan bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan,” tegas Kapolri.

Terkait dengan kapan Panji Gumilang akan dipanggil kembali, Kapolri menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Jika keterangan Panji Gumilang dibutuhkan lagi, penyidik akan memanggil pimpinan Al-Zaytun tersebut.

“Tentunya setiap penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang pasti kita panggil, kita juga panggil para ahli kemudian terkait dengan pasal-pasal yang disangkakan,” kata Kapolri.

Selain itu, Kapolri mengungkapkan bahwa ada beberapa riak-riak setelah penanganan kasus Panji Gumilang. Namun, Kapolri menegaskan bahwa semua itu berhasil dikendalikan.

“Tentunya ada riak-riak, aksi demo pada saat awal saat kita proses ada itu ada, namun semuanya bisa kita kendalikan,” tambah Kapolri.

Periksa 30 Saksi

Sementara   Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan telah memeriksa 31 orang saksi di kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Update terkait kasus penodaan penistaan agama oleh saudara PG. Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 31 saksi yang telah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujar Ramadhan, Senin (24/7/2023).

Dari 31 saksi tersebut, 20 orang di antaranya adalah ahli bahasa dan agama. Ramadhan memastikan usai pemeriksaan dengan saksi-saksi rampung, Bareskrim akan kembali memanggil Panji untuk diperiksa.

“Ada pun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor. “Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG,” pungakasnya.

Bareskrim sendiri kini tengah mengusut beberapa perkara yang melibatkan Panji Gumilang. Salah satunya soal dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penyidik sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, namun belum menetapkan Panji sebagai tersangka. Di sisi lain, kepolisian turut mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan yang juga diduga dilakukan Panji. Sejumlah saksi telah diperiksa guna mendalami perkara ini.

Sumber: Divisi Humas Polri  | Editor: Intoniswan

Tag: