PT EPN Serahkan 338 Hektar Bekas Lahan Tambang ke Koperasi Aroma untuk Perkebunan Sawit

Kepala Disbun Kaltim, sekaligus Pembina Koperasi Aroma, Ence Achmad Rafiddin Rizal membuka RALB Koperasi Aroma di Ruang Rapat Hevea, Kantor Disbun Kaltim, hari Jum’at (15/11/2024). (Foto Disbun Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – PT Erabara Persada Nusantara (EPN), perusahaan tambang batubara  mencapai kesepakatan strategis dengan Koperasi Aroma atas penggunaan lahan seluas ± 338 hektare di Desa Marah Haloq, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur untuk dikelola Koperasi Aroma jadi perkebunan sawit.

Sedangkan Koperasi Aroma memutuskan mengelola lahan dari EPN untuk perkebunan kelapa sawit dengan menandatangani Perjanjian Penggunaan Lahan Bersama (PPLB) dengan EPN, dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Aroma, hari Jumat (15/11/2024).

RALB Koperasi Aroma difasilitasi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) di Ruang Rapat Hevea, Kantor Disbun Kaltim. RALB dihadiri oleh 117 anggota, pengurus, dan pengawas Koperasi Aroma, dan dibuka Kepala Disbun Kaltim, sekaligus Pembina Koperasi Aroma, Ence Achmad Rafiddin Rizal.

“Lahan seluas ± 338 hektare yang akan dikelola Koperasi Aroma ini merupakan bagian dari total Izin Usaha Perkebunan seluas 468 hektare, yang akan diproses untuk mendapatkan sertifikasi Hak Guna Usaha (HGU),” kata Ence Rafiddin.

Keputusan penting lainnya yang tercapai terkait PPLB dengan EPN adalah EPN memberikan izin penggunaan lahan kepada Koperasi Aroma untuk keperluan pengurusan sertifikasi HGU, dengan ketentuan sertifikat HGU hanya atas nama Koperasi Aroma.

“Selain itu, EPN memiliki hak prioritas dalam penawaran beli kebun jika koperasi berniat menjualnya di masa mendatang,” kata Ence Rafiddin.

Seluruh anggota Koperasi Aroma menyepakati syarat dan ketentuan yang diatur dalam PPLB.

Pengurus dan pengawas koperasi diberikan kewenangan penuh untuk melaksanakan keputusan rapat, termasuk diskusi dan finalisasi dokumen dengan EPN.

Menurut Ence Rafiddin, keputusan ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi keberlanjutan pengelolaan kebun serta mendukung sinergi antara sektor perkebunan dan tambang di wilayah tersebut.

Dengan penandatanganan perjanjian ini, Koperasi Aroma mengambil langkah strategis untuk memperkuat legalitas dan keberlanjutan pengelolaan lahan anggotanya.

“Kesepakatan ini bukan hanya tentang sertifikasi, tetapi juga bagaimana kita menciptakan sinergi yang saling menguntungkan antara koperasi dan mitra usaha,” ujarnya.

Kesepakatan ini menjadi contoh kolaborasi harmonis antara dunia usaha dan komunitas lokal untuk mendorong pengelolaan lahan yang berdaya guna, berkelanjutan, dan berbasis kepentingan bersama.

Sumber: Siaran Pers Dinas Perkebunan Kaltim | Editor: Intoniswan

Tag: