
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT. Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (17/4/2025).
Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut agenda Badan Musyawarah DPRD Kaltim yang bertujuan memonitor kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan dan tata ruang wilayah.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa kunjungan ini bersifat uji petik terhadap kepatuhan perusahaan dalam aspek lingkungan hidup.
“Kita tidak masuk pada urusan perkebunannya. Fokus kita adalah lingkungan. Kami menilai sejauh mana mereka taat terhadap dokumen lingkungan dan teknologi pengolahan yang digunakan,” ujarnya.
Namun, hasil sidak mengungkap fakta mencengangkan. PT KSM tidak memiliki dokumen lingkungan yang memadai. Dokumen AMDAL, sebagai syarat utama operasional industri, sama sekali belum dimiliki. Bahkan, lokasi pembangunan pabrik disebut-sebut telah menyalahi tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Lahan tempat berdirinya pabrik ini adalah kawasan pertanian, bukan kawasan industri. Sementara Kutai Timur sudah memiliki kawasan industri sendiri. Maka, pendirian pabrik di luar kawasan tersebut jelas pelanggaran tata ruang,” ungkap Darlis.
Pelanggaran tersebut dinilai sangat berisiko, apalagi salah satu sisi area proyek berbatasan langsung dengan sungai yang menjadi sumber air baku bagi PDAM Kota Sangatta.
Komisi IV pun menyoroti potensi pencemaran dan longsor yang bisa terjadi jika proyek ini terus berjalan tanpa penanganan yang tepat.
“Jika dibiarkan, akan terjadi pendangkalan sungai dan pencemaran air. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” tegas Darlis.
Sebagai langkah awal, Komisi IV meminta agar seluruh aktivitas konstruksi pabrik dihentikan sementara. Perusahaan hanya diperbolehkan melakukan dua hal: penghijauan lahan dan pembangunan tanggul pengaman untuk mencegah longsor.
Darlis juga menegaskan, keberadaan pabrik tanpa disertai kebun sawit sendiri menyalahi prinsip dasar pendirian industri kelapa sawit.
“Tidak boleh industri berdiri sendiri tanpa kebun. Mitra bukan alasan untuk menghindari syarat lahan dan tata ruang. Mereka harus satu kesatuan,” katanya.
Kekesalan DPRD juga semakin bertambah karena dalam sidak tersebut, pihak manajemen atau pemilik perusahaan tidak hadir.
“Kami sangat menyayangkan. Ini menunjukkan itikad yang kurang baik dari perusahaan. Padahal kita datang karena ada pengaduan masyarakat,” ucapnya.
Komisi IV berkomitmen untuk segera memanggil manajemen PT KSM melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Jika mereka kembali mangkir, DPRD tidak akan segan memberikan rekomendasi penghentian izin operasional secara permanen.
“Ini bukan soal penghijauan atau tanggul saja. Mereka harus patuh penuh terhadap semua regulasi. Tidak bisa main-main dengan lingkungan dan keselamatan warga,” pungkasnya.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | Adv DPRD Kaltim
Tag: Sawit