NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sebuah video berdurasi 38 detik viral di masyarakat. Video itu mempertontonkan tindak kekerasan dan pengancaman terhadap warga yang dilakukan oleh seorang perempuan berkerudung dan mengenakan masker yang diduga Ketua DPRD Nunukan, H Rahma Leppa terhadap seorang laki-laki, AR, bekas ketua RT 03 Jalan Yamaker Nunukan.
Tindak kekerasan ketua DPRD Nunukan, berinisial RL terjadi Senin 09 Desember 2024 sekitar pukul 14: 30 Wita, terhadap AR (60) warga RT 03 Jalan Yamaker, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
“Pelaku datang ke rumah korban menggunakan kendaraan dinas, setelah kendaran parkir, pelaku teriak-teriak marah,” kata La Ode Army Karim selaku kuasa hukum dari korban pada Niaga.Asia, Selasa (10/12/2024).
Army menerangkan, pihak keluarga korban meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nunukan, memberikan pendampingan dan menindaklanjuti aksi kekerasan melapor ke Polres Nunukan.
Laporan tersebut sebagai bentuk keberatan atas kedatangan RL kerumahnya yang telah mengganggu ketenangan, melakukan aksi kekerasan dan ucapan tidak pantas termasuk mengancam korban.
“Korban ini eks ketua RT 03 Jalan Yamaker Nunukan selama hampir 20 tahun, kedatangan pelaku ke rumah korban bisa berdampak buruk terhadap nama baik korban,” sebutnya.
Army menjelaskan, tindak kekerasan bermula saat terlapor RL turun dari mobil bersama sopirnya menuju rumah korban. RL kemudian berteriak-teriak dan mengeluarkan kalimat umpatan yang sangat kasar dan menyakitkan hati.
Sambil berteriak, pelaku memukulkan pipa paralon yang dibawanya ke tubuh korban. Melihat kemarahan pelaku tidak terbendung, istri korban berinisiatif mendekap tubuh pelaku sambil mengucapkan kalimat sabar bu haji.
“Pelaku memukul dan menusukkan pipa paralon ke tubuh korban, tidak puas memukul, pelaku juga meneriaki korban dengan kalimat ancaman,” sebutnya.
Atas kejadian itu, pihak korban mengambil tindakan cepat dengan mengadukan perbuatan kekerasan dan ancaman ke Polres Nunukan dengan nomor laporan LP/B/113/XIII/2024/SKPT/ Polres Nunukan, Kalimantan Utara, 09 Desember 2024.
Selain melaporkan RL, pihak korban telah pula melakukan visum pada Puskesmas Nunukan Selatan, sebagai kelengkapan administrasi perkara kriminal sekaligus memberikan keterangan atas perkara dialaminya.
“Laporan kami memuat 3 poin yaitu; pelaku melakukan pemukulan, merendahkan atau menghina nama baik korban di depan publik dan pelaku melakukan pengancaman terhadap diri korban,” bebernya.
Army menerangkan, antara pelaku dengan korban saling mengenal dan selama ini tidak pernah ada masalah. Korban juga tidak mengetahui persis persoalan yang dibawa RL hingga marah-marah.
Tindakan pelaku terhadap korban murni perbuatan kriminal yang menurut hukum dapat dipidanakan, namun begitu pihak korban menyerahkan segala hal keputusan hukum kepada penyidik Polres Nunukan.
“Kami berterima kasih kepada Polres Nunukan dan korban percaya perkara akan berjalan sesuai aturan, karena tidak ada orang kebal hukum di Indonesia,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: KekerasanRahma Leppa