NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan bersama petugs Bea Cukai Nunukan, menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SR (42), yang kedapatan membawa 4 bungkus sabu berat 213 gram.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, wanita asal Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu diamankan Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 12.34 Wita, di Pos Pemeriksaan Bea Cukai Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
“Pelaku salah satu dari calon penumpang kapal KM Thalia yang akan berangkat dari pelabuhan Tunon Taka Nunukan menuju pelabuhan Parepare, Sulsel,” kata Taufik kepada niaga.asia, Jumat 19 Juli 2024.
Sebelum mengamankan SR, tim gabungan Satresnarkoba bersama Polsek KSKP dan petugas Bea Cakai mendapatkan informasi rencana penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia tujuan Nunukan.
Tim gabungan yang melakukan penyelidikan mencurigai rombongan warga Indonesia yang baru datang dari Tawau, Sabah Malaysia, berjumlah 16 orang, terdiri 4 wanita dewasa, 4 pria dewasa, 4 anak perempuan dan 4 anak laki-laki.
“Rombongan ini berangkat dari Tawau menuju perbatasan Sebatik tanggal 16 Juli 2024, kemudian melanjutkan perjalanan ke Nunukan,” ujar Taufik.
SR bersama teman-temannya sempat menginap di rumah warga di Nunukan. Polisi yang mencurigai keberadaan rombongan itu, melakukan pemeriksaan barang bawaan. Namun saat itu tidak menemukan narkotika sabu.
Penyelidikan dugaan penyelundupan narkoba dikembangkan dengan pemeriksa puluhan karung barang-barang dan drum milik penumpang atas nama Sarmin dan teman-temannya, yang sudah berada di halaman Pelabuhan Tunon Taka.
“Kita lakukan pemeriksaan secara manual dan menggunakan mesin X-ray milik Bea Cukai, disaksikan masing-masing pemilik barang,” terang Taufik.
Dari puluhan karung barang diperiksa, terlihat satu karung bertulisan RS Sul – Asse yang di dalamnya terdapat sebuah ember berisi 4 bungkus teh bubuk merk BOH, dibalut dengan lakban warna bening, dan barang-barang lainnya.
Kecurigaan petugas terhadap SR terbukti dengan ditemukannya 4 bungkus sabu yang disimpan dalam tiap bungkus teh. Sedangkan SR dalam keteranganya mengaku dia diminta membawa karung oleh SUL dan ASSE warga Lahad Datu, Sabah, Malaysia.
“SR dijanjikan upah sebesar RM (Ringgit Malaysia) 200 atau setara Rp 680 ribu oleh suami istri SUL dan Asse yang berada di Malaysia,” demikian Taufik Nurmandia.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: NarkobaNunukanPolres Nunukan