
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menggratiskan surat keterangan sehat bagi calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan Rahman mengatakan, salah satu dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan Pemilu adalah menggratiskan surat keterangan kesehatan yang bisanya berbayar antara Rp 50 ribu sampai Rp70 ribu.
“Jumlah anggota KPPS di Kabupaten Nunukan sebanyak 5.341. Salah satu dokumen kelengkapan pendaftar KPPS harus memiliki surat keterangan sehat,” kata Rahman dalam konferensi pers, Minggu (17/12/2023).
Gratisnya surat kesehatan calon KPPS merupakan hasil koordinasi KPUD Nunukan dengan Pemerintah Nunukan, dalam mempermudah warga memenuhi persyaratan tes kesehatan meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula dan kolesterol.
Kemudahan bagi calon KPPS mendapatkan surat keterangan sehat gratis juga bertujuan mengurangi beban biaya, karena di sebagian wilayah Kabupaten Nunukan, terdapat jumlah panitia penyelenggara hampir sama dengan jumlah suara pemilih.
“Misalnya, di Tempat Pemilihan Suara (TPS) Desa Wa’ Yagung, Kecamatan Krayan Timur, jumlah KPPS 17 orang, sedangkan jumlah pemilih 22 orang, betapa sulitnya bagi KPU mencari petugas pemilu disana,” sebutnya.
Sedikitnya jumlah pemilih ini menjadi keunikan tersendiri dalam penyelenggaraan Pemilu di Nunukan, karena itu, perlu adanya kemudahan bagi warga yang hendak menjadi KPPS.
Rahman menuturkan, dari 240 desa dan kelurahan di Kabupaten Nunukan. Dari jumlah tersebut, terdapat 180 desa berbasis satu TPS satu desa. Banyaknya jumlah TPS ini sangat tidak ideal jika dilihat dari jumlah pemilih di tiap TPS.
“Jarak antara desa saling berjauhan, jadi mau tidak mau KPUD Nunukan menyiapkan tiap desa satu TPS, padahal jumlah pemilihnya sangat sedikit,” ujarnya.
Pembentukan TPS tiap desa diakui membebani biaya pelaksanaan Pemilu sebab, dengan banyaknya petugas penyelenggara yang terdiri PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih, maka anggaran disiapkan untuk membayar honor semakin besar.
Namun, lanjutnya, KPU dalam ketentuan Undang-Undang tentang Pemilu tidak memperkenankan penggabungan antar desa dalam satu TPS, tiap desa maksimal memiliki satu TPS tanpa melihat jumlah pemilih
“Misalnya di Kecamatan Lumbis Hulu, disana ada 50 TPS, jumlah pemilihnya 500 orang, kalau dihitung-hitung 2 TPS sudah cukup, tapi karena dilarang menggabungkan antara desa, terpaksa tiap desa satu TPS,” terangnya.
Selain menggariskan surat kesehatan, salah satu cara KPU memikat warga menjadi petugas penyelenggara dengan meningkatnya besaran honor. Jika Pemilu tahun 2019 honor KPPS Rp 500 ribu, Pemilu 2024 honor KPPS naik jadi Rp 1,1 juta untuk anggota dan Rp 1,2 juta untuk ketua.
Kenaikan honor diharapkan dapat menjadi memotivasi para KPPS terutama yang bertugas di wilayah pedalaman untuk bekerja semaksimal mungkin. Dengan begitu, pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.
“Jumlah TPS di Kabupaten Nunukan sebanyak 763 dan tiap TPS membutuhkan 7 orang petugas KPPS, terangnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: kpu nunukan