Rahmad Mas’ud Wanti-wanti ASN di Balikpapan Kalau Terbukti Berjudi Disanksi Pecat

Rahmad Mas’ud usai melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Balai Kota, Senin 20 Mei 2024. (Foto: Dokumentasi Pemkot Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balikpapan diperingatkan tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Peringatan itu disampaikan Wali Kota Balilpapan Rahmad Mas’ud, sebagai upaya menjaga integritas dan disiplin di kalangan ASN di Balikpapan.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan itu memastikan akan menindak tegas ASN yang melanggar aturan itu.

“Aturannya sudah jelas. Kalau ada yang melanggar, kita akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rahmad, Selasa 2 Juli 2024.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan regulasi terkait lainnya, Rahmad menyebut bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian online bisa menghadapi sanksi berat, hingga pemecatan.

“Penindakan tegasnya sampai pemecatan kalau terbukti melanggar,” ujar Rahmad Mas’ud.

Selain penindakan, Rahmad juga menekankan pentingnya upaya preventif untuk mengantisipasi keterlibatan dalam perjudian.

Dia mengimbau tidak hanya kepada ASN, tetapi juga kepada seluruh masyarakat Balikpapan, untuk menjauhi praktik perjudian yang dinilai tidak membawa manfaat positif bagi kehidupan.

“Judi tidak ada baiknya, tidak ada bagusnya untuk kehidupan kita,” pesan Rahmad.

Soal razia telepon selular yang sering digunakan sebagai sarana perjudian online, Rahmad menyatakan bahwa tindakan tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang, karena menyangkut privasi individu.

“Razia semacam itu merupakan tugas kepolisian. Intinya, jangan berjudi. ASN harus menjaga integritas diri, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib,” demikian Rahmad Mas’ud.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: