
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim memberikan penjelasan atas kabar keterlibatan Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim terkait biaya Rp 850 ribu yang digunakan untuk kegiatan pengambilan sumpah profesi, ditujukan kepada orang tua dan wali siswa SMKN 17 Samarinda, Jalan Kadrie Oening Samarinda.
Belum lama ini, SMKN 17 Samarinda menjadi sorotan publik, akibat adanya biaya yang sebelumnya dinilai pungutan dan dibebankan orang tua atau wali siswa sebesar Rp 850 ribu per siswa, untuk kegiatan pengambilan sumpah profesi.
Kegiatan pengambilan sumpah profesi ini rencananya dilaksanakan pada 6 Mei 2025 di Hotel Senyiur Samarinda.
Permasalahan menjadi rumit setelah dikabarkan bahwa pihak sekolah sudah berkoordinasi dengan Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim adanya biaya tersebut.
Kabar ini pun beredar luas di berbagai media, baik media online dan sosial media di Samarinda.
Menanggapi adanya informasi tersebut, Kepala Bidang SMK Disdikbud Kaltim Surasa menegaskan, pihaknya tidak pernah menyetujui atas biaya pengambilan sumpah profesi di SMKN 17 Samarinda senilai Rp850 ribu.
“Saya tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan yang bersangkutan (membuat berita tersebut). Namun saya membenarkan ada laporan dari komite, dan sekolah yang menghadap saya kalau akan melaksanakan kegiatan tersebut,” kata Surasa, di Kantor Disdikbud Kaltim Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin 24 Maret 2025.

“Tapi saya sampaikan, kita masih menunggu rapat gabungan dari organisasi profesi dan beberapa pihak terkait pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar Surasa.
Surasa menjelaskan bahwa pengambilan sumpah profesi sebenarnya hal wajib untuk dua kompetensi keahlian, yaitu keperawatan dan farmasi. Karena itu, penting bagi lulusan-lulusan keperawatan dan farmasi untuk diambil sumpahnya.
“Ada tanggung jawab yang harus mereka pegang yakni menjaga kerahasiaan pasien dan lainnya. Makanya perlu diambil sumpah pada calon-calon tenaga kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Surasa mengingatkan seluruh SMA dan SMK di Kaltim bahwa komite sekolah diperbolehkan menggalang dana untuk mendukung kegiatan sekolah, namun dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan dan sifatnya tidak wajib.
“Kalau pungutan kan menetapkan batas waktu tertentu dan nilai nominal tertentu. Kalau sumbangan tidak berbatas waktu dan tidak menentukan nilai. Seberapa pun tidak masalah dan tidak menyumbang pun tidak apa-apa,” ujarnya.
Surasa juga menegaskan bahwa kegiatan wisuda, perpisahan, atau sejenisnya bukanlah kegiatan wajib.
Mengingat adanya polemik yang berkembang, akhirnya kegiatan pengambilan sumpah profesi SMKN 17 Samarinda di Hotel Senyiur Samarinda dibatalkan.

“Pihak SMKN 17 Samarinda juga akan berkoordinasi dengan ketua komite dan forum komunikasi SMK Kesehatan Kaltim, dan akan berkoordinasi dengan ombudsman wilayah Kaltim untuk rencana terkait pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah,” jelasnya.
Selain itu, Disdikbud Kaltim juga akan melakukan rapat evaluasi dengan seluruh sekolah SMA/SMK di Kaltim agar kejadian serupa tidak terulang.
“Disdikbud Kaltim akan melakukan evaluasi kepada seluruh kepala sekolah dan satuan pendidikan di Kaltim,” kata Surasa.
Sementara itu, Kepala SMK Negeri 17 Samarinda Sukiman menegaskan, berdasarkan hasil rapat bersama Disdikbud Kaltim pada Senin 24 Maret 2025, maka dana yang terkumpul akan dikembalikan ke orang tua siswa.
“Karena kegiatan di hotel dibatalkan, maka akan dikembalikan ke orang tua siswa,” ujarnya.
Selain itu, Sukiman juga menegaskan bahwa rencana kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah ini, sejauh ini dilakukan oleh komite sekolah.
“Mulai dari pembuatan undangan hingga rapat dengan orang tua murid. Murni komite semua. Jadi nanti kami akan rapatkan dengan komite kapan uangnya dikembalikan,” tegas Sukiman.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: KaltimPendidikanPungutanSamarinda