SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 yang sudah mendapat Persetujuan Sunstansi dari Kementerian ATR/BPN pada tanggal 08 Februari 2023, kemudian disetujui bersama antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim menjadi Perda RTRW Kaltim 2022-2042 dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, 29 Maret lalu, menurut Ketua Pansus Pembahas Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042, Baharuddin Demmu, memberi posri pengaturan yang cukup besar terhadap Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah (PRW).
Cakupan pengaturan meliputi; Satu; Indikasi Arahan Zonasi (IAZ). Kedua; Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatn Ruang. Ketiga; Arahan Insentif dan Disinsentif, dan keempat; Arahan Pengenaan Sanksi.
IAZ teridi dari; IAZ Rencana Struktur Ruang; IAZ Rencana Pola Ruang; dan Ketentuan Khusus Pola Ruang.
“IAZ untuk Rencana Struktur Ruang diatur masing-masing untuk sisten jaringan transportasi; sistem jaringan energi; sisten jaringan telekomunikasi; sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya,” ungkap Baharuddin Demmu dari PAN ini pada Niaga.Asia.
Disebutkan, IAZ untuk Renacana Pola Ruang terdiri atas IAZ renacana Kawasan Lindung dan IAZ rencana Kawasan Budidaya. IAZ untuk Rencana Kawasan Lindung diatur masing-masing untuk kawasan badan air; kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; kawasan perlindungan setempat; kawasan konservasi; kawasan pencadangan konservasi di Laut; kawasan hutan adat; Kawasan Lindung Geologi; dana kawasan ekosistem mangrove.
“Kami di Pansus berpendapat Perda RTRW ini nanti sudah melindungi ruang, dan utamanya masyarakat dengan sangat detail,” ucap Baharuddin.
Misalnya, IAZ untuk rencana Kawasan Budi Daya diatur masing-masing untuk: kawasan hutan produksi; perkebunan rakyat; pertanian; perikanan; pertambangan energi; peruntukan industri; pariwisata; kawasan permukiman; transportasi; kawasan pertahanan-keamanan,
Sedangkan Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang diatur masing-masing untuk: kawasan keselamatan operasi penerbangan; kawasan pertanian pangan berkelanjutan; kawasan rawan becana; kawasan cagar buadaya; resapan air; sempadan sungai; kawasan pertahanan dan keamanan; kawasan karst; kawasan pertambangan mineral dan batubara; dan kawasan migrasi satwa.
“Terhadap masing-masing IAZ dan ketentuan khusus tersebut, lanjut Baharuddin, telah diatur secara rinci arahan pemanfaatan ruang berupa kegiatan yang diperbolehkan; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan, diatur dalam batang tubuh Perda,” ungkap Baharuudin.
Terkait arahan sanksi, lajut dia, pelanggaran terhadap ketentuan Penataan Ruang dalam RTRW Kaltim 2022-2042 telah diatur pengenaan sanksi dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata.
Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 yang diusulkan Pemprov Kaltim tanggal 1 September 2022, di DPRD dibahas oleh Pansus beranggotakan, Ketua Baharuddin Demmu, Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, Sarkowi V Zahry, Nidya Listiyono, Ananda Emira Moeis, Verdiana Huraq Wang, H Baba, H Bagus Susasetyo, H Agus Suwandi, HA Jawad Sirajuddin, Syafruddin, Sutomo Jabir, H Rusman Ya’qub, H Harun Al Rasyid, A Agus Aras.
Pansus Pembahas Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 juga dibantu Tim Ahli/Tenaga Ahli, Surahman, H Didi Priyo Utomo, Kahar, Trinugroho, dan Isal Wardana. Staf pendamping terdiri dari Jliteng Prasojo, Fariz Imam Fahreza, Anggy Arnodie, Nurman Dany.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: RTRW Kaltim